Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstrusikan jajarannya untuk mendata para pendatang di Kota Hujan. Pendataan itu dilakukan pekan depan, terhitung tujuh hari setelah Lebaran. "Kami instruksikan lurah, camat, ketua RT, dan RW untuk lakukan pendataan penduduk,” kata Bima Arya Sugiarto saat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Jumat, 30 Juni 2017.
Bima mengatakan, setiap warga Bogor yang pindah maupun penduduk luar yang masuk, harus melapor. ke kota tersebut. Catatan tentang data penduduk ini penting Kota Bogor bisa tertib administrasi. "Bagi yang mau menetap di Kota Bogor juga harus melaporkan," katanya.
Bima menegaskan Kota Bogor terbuka bagi siapa saja, termasuk orang yang ingin berusaha. Namun ada prosedur yang harus diikuti agar tidak mengganggu penduduk lain yang sudah menjadi warga Bogor. "Yang jadi masalah kalau mau usaha, tapi melanggar peraturan daerah, berjualan di badan jalan yang bukan zonasinya," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor Dodi Achdiyat mengatakan pendataan pendatang pascalebaran bertujuan untuk mengetahui pergerakan pendatang baru di Kota Bogor. Berdasarkan data tiga tahun terakhir, Kota Bogor belum menjadi tujuan utama para pendatang yang mencari pekerjaan atau pendidikan. “Bogor hanya kota transit, tujuan utamanya adalah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi,” katanya.
Pada 2016 tercatat jumlah pendatang di Kota Bogor sebanyak 3.600 orang. Jumlah tersebut berdasarkan pendataan di enam kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. "Pendataan penduduk ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2016," kata Dodi.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini