Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Massa pengemudi ojek online (ojol) berkukuh menuntut rencana penerapan aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) disetop. Meski Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut aturan tersebut akan dikecualilkan untuk kendaraan transportasi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tolak! Tolak!," teriak massa yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan akan menarik rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang sedang dibahas oleh DPRD DKI. Raperda tersebut berisi rencana pemberlakukan jalan berbayar atau ERP di Jakarta.
Pemprov DKI menyebut penarikan raperda itu untuk dikaji ulang dan akan melibatkan pengemudi Ojol dalam pembahasannya ke depan. Namun, hal ini tetap ditentang pengunjuk rasa.
"Tadi kan Pak Syarin menyampaikan bahwa raperda ini akan ditarik dari DPRD untuk dikaji kembali. Kami dengan tegas dalam pengkajiannya berikutnya, semua elemen tolak," kata salah seorang orator aksi.
Jika dalam nanti ke depannya Pemprov DKI Jakarta diketahui masih melakukan pembahasan untuk menerapkan ERP, perwakilan aksi mengancam pihaknya akan kembali melakukan aksi seperti ini. "Dalam kajian berikutnya, tetap tolak ERP. Kalau terbukti ada pembahasan, kita langsung aksi lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan angkutan daring tidak akan dikenakan aturan jalan berbayar atau ERP. "Terkait penerapan ERP di Jakarta ada dua tuntutan. Pertama rencana regulasi untuk dikaji ulang. Kedua angkutan online tidak dikenakan ERP, betul?" kata Sayfrin kepada massa.
Syafrin menjelaskan pentingnya penerapan ERP demi pengendalian lalu lintas di Jakarta yang dinilai semakin macet. Ia mengatakan ERP ini ditujukan bagi pemilik kendaraan pribadi demi mengendalikan mobilitas masyarakat. "Jadi sekali lagi ini pengguna kendaraan pribadi. Ojol dan angkutan umum tidak," ujar dia.
Menurut Syafrin, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2009, ojol dikategorikan sebagai angkutan umum. Maka dari itu, ojol akan terbebas dari pemberlakukan ERP. "Oleh sebab itu maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) akan dikecualikan," kata Syafrin.
Ia menuturkan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih berfokus dalam pembentukan regulasinya. Sedangkan untuk implementasinya tidak akan sekaligus serentak di 25 ruas jalan. "Jadi untuk penerapannya itu belum," katanya.
Pilihan Editor: PKS dan PSI Lagi Kompak, Tolak Jalan Berbayar ERP di Jakarta