Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Perda Anti LGBT di Depok, Anggota DPRD Pertanyakan Banyak Hal

Usulan Fraksi Gerindra segera bahas rancangan Perda anti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (Perda Anti LGBT) tak punya landasan yuridis.

25 Juli 2019 | 14.44 WIB

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Bernhard mempertanyakan usulan Fraksi Gerindra untuk segera membentik Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual disingkat Perda Anti LGBT.

Bernhard menyebut Perda Anti LGBT tidak memiki landasan yuridia dan tidak beralasan secara hukum.

Politisi Partai Hanura ini menyampaikan penanganan dampak LGBT itu tidak perlu diatur dalam perda. "Apalagi peraturan undang-undang tentang LGBT belum ada dan dapat dipastikan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Bernhard kepada Tempo, Kamis, 25 Juli 2019.
Menurut Ketua Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB), aktivitas LGBG bukan suatu perbuatan yang masuk kategori pidana. "Seorang menjadi LGBT bukan keinginan kodratnya, apa yang mau diatur dalam Perda LGBT itu? Menyangkut apa konteksnya."
 
Sebelumnya, pada rapat paripurna Jumat pekan lalu, menjelang berakhirnya rapat, anggota Fraksi Gerindra, Hamzah, mengajukan interupsi. Dia mempertanyakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) karena belum kunjung menindaklanjuti usulan pembahasan Perda Anti LGBT. 

"Satu tahun lalu semua fraksi mengusulkan tentang Perda Anti LGBT, sampai hari ini seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok telah menandatangani dibentuknya perda anti LGBT," demikian Hamzah mengingatkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun Bernhard mempertanyakan efektivitas cara kerja hukum untuk menjaring seotang LGBT yang dianggap melakukan penyimpangan orientasi seks.

Bernhard yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum  dan Politik Kota Depok menganggap urusan kecenderungan seksual sebagai ranah privat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Naggak usah kita bicara soal LGBT. Suami atau istri yang diduga melakukan selingkuh dengan bukan pasangannya dan tidak ada yang memgetahui. Apa bisa dipidana? kecuali ada pengakuan dari si istri atau si suami yang diikuti fakta-fakta atau bukti yang valid," tutur dia.

Lalu dia menawarkan bahwa urusan penangan LGBT diselesaikan lewat gerakan moral yang melibatkan organasasi masyarakat sipil atau institusi keagamaan.

Bernhard memberi contoh ketika sekumpulan waria berkumpul di pinggir jalan, tidak bisa langsung ditangkap dang mengatakan telah  melakukan tindak pidana perbuatan asusila  dengan manusia sejenisnya.

"Contoh lainnya, seorang Gay  atau Lesbian  diduga melakukan tindak pidana asusila  dengan pasangan Gay  atau Lesbiannya. Apakah itu dapat dihukum? Aturan hukuman pidana mana yang dapat menghukum dalam KUHP?" Bernhard bertanya. "Bagaimana kalau LGBT masuk ke rumah ibadah ke Gereja,  apa kita tolak. Apa Pendeta atau Pastor harus menolaknya."

Menurut dia, pencegahan terhadap potensi penyimpangan seksual dari komunitas LGBT bisa menjadi prioritas. Walaupun, Bernhard menegaskan jangan sekali-kali  menghukum eksistensi para LGBT sebagai manusia atau mengisolasi mereka dari pergaulan sehari-hari. 

Penolakan terhadap Perda Anti LGBT juga sempat disuarakan Wakil Ketua Komisi D, Sahat Farida Berlian. 

Menurut Sahat, aturan semacam Perda Anti LGBT berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Dia merujuk kepada kecenderungan aksi main hakim sendiri. “Baiknya aturan seperti itu tidak perlu diterapkan,” kata Sahat, Selasa 23 Juli 3019.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus