Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Beban Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) Cipayung, Depok, dapat terkurangi bulan depan. Pasalnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah atau TPPAS Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor sudah mulai dioperasikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan daerahnya telah mengantongi izin untuk membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo mulai Februari 2022.
“Alhamduilillah, semuanya (izin) sudah selesai, mudah-mudahan bisa dilakukan pertengahan Februari 2022 mendatang,” kata Imam kepada wartawan, Jumat 21 Januari 2022.
Sesuai rencana awal, kata Imam, Kota Depok mendapatkan kuota per harinya sebanyak 350 ton atau hanya 35 persen dari total sampah yang masuk ke TPA Cipayung setiap hari, yakni kurang lebih seribu ton.
Untuk itu, kata Imam, TPA Cipayung akan tetap dioperasikan tapi dengan model yang berbeda dari sebelumnya. “Sementara TPA Cipayung masih beroperasi, kami berharap bisa diminimalisir dengan cara diolah oleh masyarakat,” kata Imam.
Imam mengatakan pembuangan sampah di TPPAS Lulut-Nambo memerlukan anggaran karena setiap tonnya dibebankan tipping fee sebesar Rp 137 ribu dengan rincian Rp 125 ribu ke pemerintah daerah setempat dan sisanya untuk warga sekitar TPPAS. Sehingga jika di total setiap tahunnya Kota Depok mengeluarkan kurang lebih Rp 17 miliar. “Tahun ini kita baru anggarkan Rp 12 miliar,” kata Imam.
Sebagai informasi, Kota Depok telah diberikan janji sebanyak dua kali untuk bisa membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo. Janji pertama pada Oktober 2019 namun karena sarana dan prasarana belum siap, akhirnya janji kedua diberikan pada Februari 2020.
Tapi pada kenyataannya, sampai hari ini Depok belum bisa buang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA