Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pertengahan Februari 2022, Depok Bisa Buang Sampah ke TPPAS Lulut-Nambo

Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah atau TPPAS Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor sudah mulai dioperasikan

22 Januari 2022 | 14.00 WIB

Wali Kota Bogor di dampingi jajarannya dan Kadis DLH Kabupaten Bogor, saat meninjau pembangunan TPPS Nambo, Klapanunggal, Bogor, Kamis 14 November 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Wali Kota Bogor di dampingi jajarannya dan Kadis DLH Kabupaten Bogor, saat meninjau pembangunan TPPS Nambo, Klapanunggal, Bogor, Kamis 14 November 2019. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Beban Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) Cipayung, Depok, dapat terkurangi bulan depan. Pasalnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah atau TPPAS Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor sudah mulai dioperasikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan daerahnya telah mengantongi izin untuk membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo mulai Februari 2022.

Alhamduilillah, semuanya (izin) sudah selesai, mudah-mudahan bisa dilakukan pertengahan Februari 2022 mendatang,” kata Imam kepada wartawan, Jumat 21 Januari 2022.

Sesuai rencana awal, kata Imam, Kota Depok mendapatkan kuota per harinya sebanyak 350 ton atau hanya 35 persen dari total sampah yang masuk ke TPA Cipayung setiap hari, yakni kurang lebih seribu ton.

Untuk itu, kata Imam, TPA Cipayung akan tetap dioperasikan tapi dengan model yang berbeda dari sebelumnya. “Sementara TPA Cipayung masih beroperasi, kami berharap bisa diminimalisir dengan cara diolah oleh masyarakat,” kata Imam.

Imam mengatakan pembuangan sampah di TPPAS Lulut-Nambo memerlukan anggaran karena setiap tonnya dibebankan tipping fee sebesar Rp 137 ribu dengan rincian Rp 125 ribu ke pemerintah daerah setempat dan sisanya untuk warga sekitar TPPAS. Sehingga jika di total setiap tahunnya Kota Depok mengeluarkan kurang lebih Rp 17 miliar. “Tahun ini kita baru anggarkan Rp 12 miliar,” kata Imam.

Sebagai informasi, Kota Depok telah diberikan janji sebanyak dua kali untuk bisa membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo. Janji pertama pada Oktober 2019 namun karena sarana dan prasarana belum siap, akhirnya janji kedua diberikan pada Februari 2020.

Tapi pada kenyataannya, sampai hari ini Depok belum bisa buang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus