Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polemik Sidang Narkoba Wendra, Ahli Sebut Bawaan Lahir Tapi ...

Jaksa menghadirkan ahli dari RSUD Kabupaten Tangerang yang memeriksa kejiwaan Wendra Purnama, penyandang disabilitas mental terdakwa narkoba.

22 April 2019 | 22.34 WIB

Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Spesialis kedokteran jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang, Jap Mustopo, menyatakan Wendra Purnama alias Enghok hanya mengalami retardasi mental ringan. Wendra yang sedang diadili sebagai terdakwa peredaran narkoba itu disebutnya hanya mengalami kesulitan dalam berbahasa.

Baca:
Sidang Narkoba Wendra Penyandang Disabilitas Mental, Ini Bukti Jaksa

Jap mengatakan itu saat memberi keterangan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 22 April 2019. Jap yang dihadirkan jaksa menyatakan memeriksan Wendra dua kali di RSUD Kabupaten Tangerang pada 9-11 April.

"Tes psikometri dan tes kesehatan jiwa Indonesia. Pemeriksaan pertama dan kedua sama, tapi yang kedua lebih mendalam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan hasil pengamatan klinis, Jap menyimpulkan, Wendra mengalami retardasi mental ringan, kesulitan dalam berbahasa dan lemah dari sisi akademik. Menurutnya, kondisi itu bawaan dari lahir Wendra.

"Kemampuan akademiknya bisa ditingkatkan terutama soal keterampilan yang praktis, seperti berbicara, menggunakan sepeda motor," kata Jap. 

Sebelumnya, kuasa hukum dari LBH Masyarakat, Antonius Badar Karwayu, mengatakan sedang mempersiapkan ahli yang akan meringankan dakwaan Wendra. Rencananya, si ahli akan dihadirkan pada persidangan Senin pekan depan. 

Baca: 
Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan

Pemeriksaan psikologi tandingan dilakukan karena JPU yakin Wendra tidak mengalami disabilitas intelektual. Ini berlawanan dengan isi pemeriksaan psikologi oleh Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.

Isi hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan Senin 1 April 2019 itu menyatakan Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif atau disabilitas intelektual. "Tingkat kecerdasannya juga di bawah rata-rata, IQ nya hanya 55," kata Badar. 

Sebaliknya dengan jaksa Muhammad Erlangga. Setelah menghadirkan dokter kejiwaan dalam sidang hari ini, dia menyatakan menyiapkan pula kehadiran psikolog dalam sidang berikutnya. "Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan tinggal menunggu hasil," kata Erlangga.

Baca: 
Sidang Terdakwa Narkoba Disabilitas Intelektual Wendra Purnama, Ini Kesaksian Polisi

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika  jenis sabu.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,23 gram. Jaksa mendakwa Wendra dan Ahua dengan  pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus