Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Spesialis kedokteran jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang, Jap Mustopo, menyatakan Wendra Purnama alias Enghok hanya mengalami retardasi mental ringan. Wendra yang sedang diadili sebagai terdakwa peredaran narkoba itu disebutnya hanya mengalami kesulitan dalam berbahasa.
Baca:
Sidang Narkoba Wendra Penyandang Disabilitas Mental, Ini Bukti Jaksa
Jap mengatakan itu saat memberi keterangan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 22 April 2019. Jap yang dihadirkan jaksa menyatakan memeriksan Wendra dua kali di RSUD Kabupaten Tangerang pada 9-11 April.
"Tes psikometri dan tes kesehatan jiwa Indonesia. Pemeriksaan pertama dan kedua sama, tapi yang kedua lebih mendalam," katanya.
Dari hasil pemeriksaan dan hasil pengamatan klinis, Jap menyimpulkan, Wendra mengalami retardasi mental ringan, kesulitan dalam berbahasa dan lemah dari sisi akademik. Menurutnya, kondisi itu bawaan dari lahir Wendra.
"Kemampuan akademiknya bisa ditingkatkan terutama soal keterampilan yang praktis, seperti berbicara, menggunakan sepeda motor," kata Jap.
Sebelumnya, kuasa hukum dari LBH Masyarakat, Antonius Badar Karwayu, mengatakan sedang mempersiapkan ahli yang akan meringankan dakwaan Wendra. Rencananya, si ahli akan dihadirkan pada persidangan Senin pekan depan.
Baca:
Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan
Pemeriksaan psikologi tandingan dilakukan karena JPU yakin Wendra tidak mengalami disabilitas intelektual. Ini berlawanan dengan isi pemeriksaan psikologi oleh Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.
Isi hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan Senin 1 April 2019 itu menyatakan Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif atau disabilitas intelektual. "Tingkat kecerdasannya juga di bawah rata-rata, IQ nya hanya 55," kata Badar.
Sebaliknya dengan jaksa Muhammad Erlangga. Setelah menghadirkan dokter kejiwaan dalam sidang hari ini, dia menyatakan menyiapkan pula kehadiran psikolog dalam sidang berikutnya. "Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan tinggal menunggu hasil," kata Erlangga.
Baca:
Sidang Terdakwa Narkoba Disabilitas Intelektual Wendra Purnama, Ini Kesaksian Polisi
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,23 gram. Jaksa mendakwa Wendra dan Ahua dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini