Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 23 September 2019, kedatangan kelompok massa tandingan yang pro Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Massa yang kontra Revisi UU KPK terdiri dari mahasiswa dari berbagai universitas. Adapun yang pro Revisi UU KPK berasal dari masyarakat yang tergabung dalam Front Indonesia Damai dan Mahasiswa Progresif Anti Korupsi.
Polisi membatasi kedua massa dengan pagar betis dan satu mobil barikade.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan menyebut hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya gesekan antara kedua massa. “Kami mencoba meminimalisir potensi tersebut,” kata Harry ketika Tempo temui di lokasi.
Dari pantauan Tempo, massa yang pro terhadap RUU KPK tiba lebih dulu di depan Kompleks parlemen, kemudian disusul massa yang kontra. Hingga saat ini, mahasiswa dari berbagai universitas yang menolak RUU KPK dan RKUHP seperti Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Budi Luhur, Universitas Indraprasta PGRI, dan lain-lain masih terus berdatangan.Massa kontra terhadap RUU KPK, RKUHP, dan RUU lain yang dianggap kontroversial saat berdemo di depan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 September 2019. Dalam aksi demo kali ini, massa yang pro dan kontra terhadap RUU KPK dipisah oleh mobil barikade polisi. Tempo/Adam Prireza
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan instansinya telah menerima surat pemberitahuan dari kelompok mahasiswa yang akan menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan. Untuk itu, polisi juga telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal demonstrasi mahasiswa itu.
Menurut Argo, estimasi mahasiswa yang tergabung dalam demonstrasi di DPR hari ini berjumlah sekitar 2 ribu orang. "Kami sudah siapkan 5.500 personel gabungan di DPR," kata Argo saat dikonfirmasi.
Seruan aksi untuk menolak RUU bermasalah pada hari ini juga terjadi di Yogyakarta. Mahasiswa dari beragam kampus di kota itu akan menggelar demonstrasi dengan tajuk #GejayanMemanggil. Massa akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI.Puluhan orang massa pro RUU KPK yang berdemonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 September 2019. Dalam aksi demo kali ini, massa yang pro dan kontra terhadap RUU KPK dipisahkan oleh mobil barikade polisi. Tempo/Adam Prireza
Demonstrasi mahasiswa itu menyoroti beberapa revisi undang-undang, di antaranya Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam privasi dan demokrasi.
Juga pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Kami datang dari belasan universitas, bergabung bersama masyarakat sipil,” kata humas aksi #Gejayan Memanggil, Syahdan, Ahad, 22 September 2019.
Rancangan KUHP menuai protes serentak di Jakarta dan berbagai daerah berupa demonstrasi mahasiswa karena memuat pasal-pasal yang kontroversial, mulai pasal hubungan seks di luar nikah hingga pasal hewan peliharaan. Orang juga bisa masuk penjara bila menghina Presiden di media sosial.