Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan seluruh angkutan umum di Jakarta akan dibatasi waktu operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Aturan itu bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain waktu operasional, kapasitas angkutan juga akan dikurangi sekitar 50 persen. Sebagai contoh, kata Syafrin, untuk Transjakarta dengan jenis bus single dari kapasitas penumpang 86 orang hanya boleh mengangkut setengahnya. "Sesuai dengan Pergub, berarti 40 penumpang," kata Syafrin saat konferensi pers virtual bersama Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara untuk satu gerbong kereta api, baik KRL Jabodetabek dan MRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 penumpang sekali jalan. Jika satu rangkaian MRT Jakarta terdiri dari enam gerbong maka penumpang yang diangkut hanya 360 orang. "Demikian juga dengan KRL Jabodetabek. Jika ada 10 gerbong dalam satu rangkaian berjalan maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang," kata dia.
Sedangkan untuk LRT Jakarta, Syafrin berujar, kapasitas angkutan per gerbong hanya dibatasi 40 penumpang. Sehingga satu rangkaian LRT yang terdiri dari dua gerbong hanya akan menampung 80 penumpang sekali jalan.
Syafrin menambahkan untuk angkutan roda dua online hanya boleh mengangkut barang atau logistik. Namun untuk penggunaan sepeda motor pribadi masih diperbolehkan berboncengan orang. "Namun dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata dia.
M YUSUF MANURUNG