Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBB Mulai Senin, DKI Tunjuk 2 RSUD Jakarta Utara Jadi RS Khusus Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan DKI menunjuk 13 RSUD sebagai RS Khusus Covid-19 bagi perawatan pasien dengan gejala sedang pada masa PSBB ini.

13 September 2020 | 17.18 WIB

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pemberlakuan kembali PSBB Jakarta, Pemerintah DKI menambah dua RS khusus Covid-19 untuk menampung pasien positif. Ada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ditunjuk, yaitu Tugu Koja dan RSUD Pademangan di Jakarta Utara.

Mulai Senin, 14 September 2020, RS milik pemerintah itu hanya akan menerima pasien Covid-19. Tidak ada lagi perawatan pasien nonCovid-19 di dua rumah sakit tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020, tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Yudi Dimyati dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13 September 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi mengatakan kedua RSUD tersebut akan sepenuhnya merawat pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang. Segala sarana dan prasarana penunjang dipastikan telah siap dalam beberapa pekan sebelumnya.

"Termasuk fasilitas memindahkan pasien rawat inap nonCovid-19 ke rumah sakit terdekat lainnya," kata dia. 

Perawatan pasien non Covid-19 dipindahkan ke rumah sakit terdekat. Pasien non Covid-19 RSUD Tugu Koja dipindahkan ke RSUD Cilincing, RS Pekerja, RS Islam Sukapura, RS Firdaus, dan RS Mulyasari. Sedangkan pasien dari RSUD Pademangan akan dipindahkan ke RSUD Tanjung Priok dan rumah sakit lainnya di kawasan Sunter. 

Masyarakat yang membutuhkan penanganan medis, dapat mendatangi rumah sakit lain di kawasan Jakarta Utara. Ia mengatakan hampir sebagian besar rumah sakit tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS. 

Dengan penetapan kedua RSUD tersebut sebagai RS Khusus Covid-19, dipastikan ketersediaan tempat tidur perawatan pasien Covid-19 meningkat 20 hingga 50 persen. RSUD Tugu Koja, yang sebelumnya hanya dapat merawat 18 pasien Covid-19 kini menjadi maksimal 40 pasien, sedangkan RSUD Pademangan yang sebelumnya 12 pasien menjadi maksimal 30 pasien.

Baca juga: Jadi RS Khusus Covid-19, RSUD Cengkareng Dapat Tambahan 209 Tenaga Kesehatan

"Secara bertahap ketersediaan tempat tidur perawatan pasien Covid-19 kedua RSUD tersebut bertambah karena masih akan terus dipersiapkan. Kami juga masih harus menyediakan ruang istirahat khusus bagi tenaga medis di sana," kata Yudi.

Selain RSUD Tugu Koja dan RSUD Pademangan, Kepala Dinas Kesehatan DKI juga menunjuk 11 RSUD lain sebagai RSUD khusus perawatan pasien Covid-19 dengan gejala sedang pada masa PSBB ini. RSUD yang ditunjuk sebagai RS Khusus Covid-19 itu adalah RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Kalideres, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Jati Padang, RSUD Kramat Jati, dan RSUD Ciracas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus