Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSI Curigai Penunjukan Moya Indonesia Jadi Mitra PAM Jaya Dua Hari Sebelum Anies Baswedan Lengser

Penunjukan Moya Indonesia sebagai mitra PAM Jaya telah melalui proses yang ketat dan transparan serta menggandeng BPKP dan Kejaksaan.

22 Oktober 2022 | 13.32 WIB

Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyayangkan langkah Anies Baswedan yang melakukan perjanjian swastanisasi air dengan PT Moya Indonesia dua hari sebelum lengser dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya heran kenapa keputusan strategis ini tiba-tiba dieksekusi diambil hanya 2 hari sebelum masa jabatannya berakhir tanpa diskusi dengan DPRD. Kesannya sangat tergesa-gesa,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masalah swastanisasi air di Jakarta, kata Anggara, perlu dicermati karena sempat disoroti KPK. Ara sapaan akrab Anggara pun menyinggung kegagalan Anies Baswedan dalam meningkatkan cakupan akses air bersih selama masa jabatannya.

Hingga akhir masa jabatan Anies, cakupan air bersih di Jakarta hanya berada pada angka 65 persen jauh dari yang ditargetkan dalam RPJMD, yaitu 79,1 persen.

“Beliau gagal mencapai target yang ditetapkan sendiri dalam hal cakupan air bersih. Anehnya, di akhir masa jabatannya beliau mengambil keputusan yang strategis seakan-akan baru mau mulai bekerja mengejar target capaian air bersih,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia akan mendorong agar DPRD DKI segera mengevaluasi perjanjian yang telah ditandatangani. “Kami akan segera dorong evaluasi perjanjian ini dengan meminta Pemprov DKI menjelaskan selengkap-lengkapnya bagaimana mekanisme kerjasamanya,” kata dia.

Sebab, ujar Ara, ada indikasi kerugian masyarakat. “Jangan sampai jadi ada perkara hukum lagi seperti perjanjian dengan Palyja dan Aetra kemarin,” ucap kader PSI itu.

PAM Jaya gaet Moya Indonesia pasca berakhirnya Palyja dan Aetra

Perjanjian kerja sama antara Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia ini ditandatangani pada Jumat, 14 Oktober 2022, atau dua hari sebelum masa jabatan Anies berakhir sebagai gubernur. 

Kerja sama ini ini bertujuan untuk memenuhi target cakupan pelayanan 100 persen di Jakarta pada 2030. "Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui optimalisasi aset existing dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling," kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin di Ruang Pola Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Arief memastikan kerja sama yang dilakukan pihaknya saat ini sangat berbeda dengan dua mitra sebelumnya yakni Palyja dan Aetra yang berjalan sejak tahun 1998 dan berakhir tahun depan.

Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir, sementara kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi dan untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya.

Kerja sama ini sendiri kata dia umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia. "Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM Jaya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ucap Arief.

Kerja sama mengacu UU Sumber Daya Air dan UUD 1945

Kerja sama ini sendiri mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. "Kita tetap berpegang teguh pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia.

Konstitusi menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Arief melanjutkan dalam perjanjian kerja sama ini, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitra. Kerja sama ini berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian.

"Bahkan, PAM Jaya menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan proses pemilihan mitra," tutur Arief.

Proses pemilihan mitra kerja sama, imbuh Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari pemberitahuan ke pasar  (market sounding) pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa, hingga mengerucut menjadi dua calon pemenang.

Target 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan

Kerja sama ini, lanjut Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PAM Jaya.

Saat ini, cakupan pelayanan PAM Jaya baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 kilometer.

"Dengan kerja sama ini, kami harap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta," ucap Arief.

Disebutkan juga, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, pada 3 Januari 2022 lalu.

Nota kesepakatan di atas kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai "Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" yang dalam Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.

Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sendiri sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/ SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus