Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENJELANG pemeriksaan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, perdebatan terjadi di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta pemeriksaan para hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman, diadakan terbuka. Sedangkan anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, meminta pemeriksaan digelar tertutup.
Kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 8 November lalu, Jimly bercerita bahwa pemeriksaan terbuka diperlukan karena dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim konstitusi menyita perhatian publik. Namun kepada Jimly dan anggota lain, Wahiduddin Adams, Bintan mengingatkan bahwa pemeriksaan itu tak bisa berjalan terbuka.
Bintan Regen Saragih mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Pasal 3 ayat 4 aturan itu menyebutkan pemeriksaan hakim digelar tertutup. Aturan itu ditandatangani oleh Jimly saat dia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. “Pak Bintan bilang, kita tidak boleh melanggar aturan MK,” ujarnya.
Jimly mengenal Bintan Saragih empat dekade lalu. Keduanya sama-sama menjadi guru besar hukum tata negara. Menurut Jimly, Bintan sangat saklek pada aturan. Meskipun Jimly menyebutkan bahwa sidang etik bisa digelar terbuka jika ada desakan publik, Bintan berkukuh pada pendapatnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Egi Adyatama, Hussein Abri Dongoran, dan Raymundus Rikang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawahjudul "Dua Sanksi dari Bintan"