Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Siapa Bintan Saragih yang Ingin Anwar Usman Dipecat Tidak Hormat

Bintan Saragih meminta pemeriksaan hakim konstitusi digelar tertutup. Pernah ikut menjatuhkan sanksi ringan untuk Arief Hidayat.

12 November 2023 | 00.00 WIB

Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 31 Oktober 2023. Antara/M Risyal Hidayat
Perbesar
Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 31 Oktober 2023. Antara/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MENJELANG pemeriksaan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, perdebatan terjadi di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta pemeriksaan para hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman, diadakan terbuka. Sedangkan anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, meminta pemeriksaan digelar tertutup.

Kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 8 November lalu, Jimly bercerita bahwa pemeriksaan terbuka diperlukan karena dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim konstitusi menyita perhatian publik. Namun kepada Jimly dan anggota lain, Wahiduddin Adams, Bintan mengingatkan bahwa pemeriksaan itu tak bisa berjalan terbuka.

Bintan Regen Saragih mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Pasal 3 ayat 4 aturan itu menyebutkan pemeriksaan hakim digelar tertutup. Aturan itu ditandatangani oleh Jimly saat dia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. “Pak Bintan bilang, kita tidak boleh melanggar aturan MK,” ujarnya.

Jimly mengenal Bintan Saragih empat dekade lalu. Keduanya sama-sama menjadi guru besar hukum tata negara. Menurut Jimly, Bintan sangat saklek pada aturan. Meskipun Jimly menyebutkan bahwa sidang etik bisa digelar terbuka jika ada desakan publik, Bintan berkukuh pada pendapatnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Egi Adyatama, Hussein Abri Dongoran, dan Raymundus Rikang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawahjudul "Dua Sanksi dari Bintan"

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus