Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Peretasan Pusat Data Nasional: Rapuhnya Keamanan Digital Kita

Peretasan Pusat Data Nasional Sementara membuka sejumlah persoalan. Dari sistem keamanan yang rapuh hingga kelalaian personel.

30 Juni 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Munzir Fadly
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Munzir Fadly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PESAN dari peretas itu pertama-tama menyatakan bahwa Pusat Data Nasional Sementara 2 yang berada di Surabaya, Jawa Timur, telah dibobol. Jika ingin pulih, menurut peretas, pengelola pusat data memerlukan bantuan mereka. Kelompok peretas yang menamakan diri Brain Chiper itu menjamin sistem bisa pulih dalam empat-enam jam. 

Agar pemulihan sistem berhasil, mereka memasang tiga syarat. Salah satunya, jangan melapor kepada polisi. “Jika salah satu poin dilanggar, kami akan menolak bekerja sama,” demikian pesan peretas. Selanjutnya, Brain Chiper memberikan panduan untuk berkomunikasi dengan mereka di sebuah laman di web gelap lewat peramban Tor.

Permintaan tebusan sebesar 8 juta dolar—yang diasumsikan menjadi US$ 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi—muncul setelahnya. Pengelola pusat data menuruti peretas untuk mengontak mereka di laman yang dimaksud. Sebagaimana dilihat Tempo di laman tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024, pengelola pusat data langsung membuka percakapan soal uang tebusan.

“Halo,” kata pengelola pusat data.

“Halo. Apa yang bisa dibantu?” ujar peretas.

“Saya ingin membayar (tebusan). Tolong kirimkan dompet (digital).”

“Anda tahu pembayarannya dalam Monero (XMR)? Jumlahnya 8.000.000 dolar.”

“Apa alamatnya?”

Peretas mengirimkan sebuah tautan. Namun lawan bicaranya tak pernah membalas lagi percakapan dalam bahasa Inggris tersebut.

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan ia mendapat laporan mengenai permintaan tebusan dalam bentuk kripto itu saat memimpin rapat daring pada Jumat, 21 Juni 2024. “Laporan dari Telkom,” katanya kepada Tempo di kantornya pada Rabu, 26 Juni 2024. Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Herlan Wijanarko juga membenarkan adanya permintaan itu. PT Telkom Indonesia Tbk lewat anak usahanya, PT Sigma Cipta Caraka, mengelola pusat data di Surabaya tersebut. 

Selain diikuti pihak Telkom, pertemuan daring pada Jumat itu dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan direktoratnya mengikuti rapat lantaran sehari sebelumnya sistem imigrasi yang disimpan di pusat data tak bisa diakses. Akibatnya, pelayanan di perlintasan imigrasi, seperti di bandar udara, harus dilakukan secara manual. “Dari perlintasan, visa, paspor, hingga aplikasi pendukung semuanya mati,” ucap Silmy kepada Tempo pada Selasa, 25 Juni 2024.

Silmy menerima laporan bahwa sistem milik lembaganya lumpuh pada Kamis subuh, 20 Juni 2024. Selain imigrasi, ada 238 instansi yang terkena dampak oleh bobolnya pusat data sementara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Francisca Christy Rosana dan Aisyah Amira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kotak Pandora Pusat Data Nasional"

Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus