Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rapat dengan Kemenko Maritim, PLT Gubernur DKI Bahas Reklamasi  

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menghadiri rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membahas reklamasi.

27 Maret 2017 | 16.20 WIB

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2017. TEMPO/Larissa
Perbesar
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2017. TEMPO/Larissa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, hadir dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Koordinator Maritim. Pertemuan tersebut membahas reklamasi yang sempat dimoratorium sejak April tahun lalu.

”(Kami) rapat klarifikasi, sebagaimana kita ketahui April tahun lalu diberhentikan sementara reklamasi. Persyaratan harus sudah terpenuhi. Nah, sekarang itu hanya evaluasi seberapa jauh persyaratan telah terpenuhi,” ujar Soni—sapaan Sumarsono—Senin, 27 Maret 2017.

April tahun lalu, Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat menunda proyek reklamasi di teluk Jakarta hingga beberapa waktu. Kementerian tersebut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk joint committee atau komite gabungan untuk membahas masalah reklamasi.

”Saya mewakili Pemprov DKI Jakarta hanya melaporkan bahwa kami sudah melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” ujar Soni.

Menurut dia, hal tersebut sudah ia sampaikan di hadapan Kemenko Maritim dan KLHK untuk diverifikasi dalam pertemuan pada Senin pagi. Adapun hasil verifikasi baru akan disampaikan oleh pihak kementerian pada 1 April 2017. “Jadi butuh waktu 20 hari sebenarnya. Sekarang belum ada respons. Posisi kami menunggu, bolanya ada di sana,” ucapnya.

Soni menuturkan, untuk saat ini, kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah menyusun KLHS dan melaporkannya kepada komite gabungan. Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berkewajiban menyusun rancangan besar atau masterplan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

”Untuk menyusun masterplan-nya, dan itu mereka akan menyusun, dan saya kira kami membutuhkan koordinasi mengenai lokasi dan data,” ujar Soni.

LARISSA HUDA



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus