Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan sejumlah faktor meringankan untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Faktor meringankan yang pertama, para terdakwa jujur selama persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, Rizieq Shihab Cs memiliki tanggungan keluarga. "Dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Para terdakwa itu adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini dituntut 2 tahun penjara dalam perkara kerumunan Petamburan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama" ucap Suparman.
Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara itu juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab.
M YUSUF MANURUNG