Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Izin mendirikan bangunan (IMB) di ruang terbuka hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara dipertanyakan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menilai IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena pemanfaatan lahan berada di RTH dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada dua hal IMB ini tidak bisa dikeluarkan, pertama karena lahan ini diperuntukan untuk RTH, yang ke dua hal yang krusial bagi saya yaitu lahan berada di bawah SUTT," ujar Gembong di DPRD DKI, Rabu 5 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal kata Gembong, saat ini DKI masih kekurangan ruang terbuka hijau, tapi DKI melalui anak perusahaan Jakarta Properti (Jakpro) menjadikan sebagian lahan RTH sebagai pembangunan cetral kuliner.
Gembong mengatakan fraksinya meminta agar pembangunan central kuliner di RTH Muara Karang tersebut dihentikan dan IMB atas pemanfaatan lahan RTH tersebut dicabut. "Kami meminta itu dihentikan dan IMB nya dicabut," ujarnya.
Menurut Gembong, RTH itu dibangun saat pemerintahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Saat itu Ahok merelokasi kawasan yang berada tepi sungai untuk ditata menjadi RTH.
"Itu dulu susah saat direlokasi oleh Pak Ahok untuk menjadikan RTH, tapi sekarang dibangun sentra kuliner," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo berencana membangun pusat kuliner di kawasan RTH yang berada di bantaran Kali Krendang seluas seluas 2,3 hektare. Tak hanya sebagai pusat kuliner, Jakpro juga akan membangun area parkir serta taman yang dilengkapi lintasan lari di sana. Senin kemarin, Fraksi PDIP melakukan sidak ke area tersebut.