Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah membuka peluang kembali menurunkan tarif tes PCR.
Kementerian Kesehatan butuh waktu 7-10 hari untuk mengevaluasi tarif tes PCR.
Tarif tes PCR Indonesia diklaim termurah di ASEAN.
JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penurunan kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Sebelum menetapkan tarif batas atas terbaru, pemerintah akan menyurvei harga pasar komponen tes PCR, berkonsultasi dengan penyedia tes, laboratorium, organisasi profesi dan praktisi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pemerintah butuh waktu 7-10 hari untuk menetapkan batas atas tarif tes PCR terbaru,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, kepada Tempo, kemarin.
Menurut Nadia, harga komponen tes PCR yang akan dievaluasi meliputi reagen, alat pelindung diri, dan swab kit. Selama ini, nilainya berubah-ubah seiring dengan ketersediaan barang dan kebutuhan masyarakat. "Bandingkan saja berapa harga masker di awal masa pandemi dan sekarang. Harganya sudah berbeda jauh karena penyedia sudah banyak serta ada produk lokal.”
Nadia belum bisa memastikan harga komponen mana yang bisa ditekan untuk menurunkan tarif tes PCR. Dia mengklaim biaya tes PCR yang berlaku di Indonesia saat ini tergolong paling murah di dunia. Bahkan, dia menambahkan, batas atas tes PCR sebesar Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali sebagai yang termurah di Asia Tenggara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo