Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Awalnya RUU DKJ akan menjadi usulan eksekutif ke DPR.
Ketentuan Pasal 10 draf RUU DKJ berubah setelah Baleg dan tim pemerintah berkunjung ke Amerika Serikat.
Sejumlah fraksi berubah sikap, lalu menolak aturan yang mengatur penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden.
JAKARTA – Grup WhatsApp tim penyusun draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta di lingkup internal pemerintah mendadak riuh pada 29 November lalu. Mereka mendapat informasi bahwa Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengubah mekanisme penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, dari proses pemilihan menjadi penunjukan oleh presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo