Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sandiaga Uno telah resmi mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Untuk itu fokus dalam pencalonannya, dia memutuskan melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran dirinya telah diserahakan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Mundur Sebagai Wagub, Begini Isi Surat Sandiaga Uno kepada Anies
Lalu siapa yang berhak mengisi posisi wakil gubernur menggantikan Sandiaga? Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan posisi itu menjadi hak partai yang mengusung Sandiaga dalam Pilkada DKI 2017. “Partai pengusungnya adalah Gerindra dan PKS,” katanya.
Nanti, kata Taufik, dua partai itu akan menyerahkan nama ke DPRD DKI untuk dipilih. "Nanti voting," katanya, Jumat, 10 Agustus 2018. Namun sejauh ini Gerindra dan PKS belum membicarakan pengganti Sandiaga. Dua partai itu masih fokus menyiapkan pasangan Prabowo-Sandiaga menuju pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muhammad Taufik mengatakan, partai pendukung tidak akan terburu-buru mengusulkan nama. "Pak Gubernur juga gak apa-apa gak ditemenin wakil gubernur dulu, mau sebulan juga gak apa-apa," kata Taufik.
Baca: Sandiaga Uno Laksanakan Tugas Terakhir dari Anies Baswedan
Taufik mengatakan, nama penganti Sandiaga Uno akan dibahas terlebih dahulu oleh masing-masing partai. Setiap itu partai akan melakukan rapat pimpinan. Mengenai kriteria, kata Taufik, figur pengganti itu harus mengerti persoalan Ibu Kota. "Entar dia banyak nanya lagi sama Gubernur, gak kerja-kerja jadinya," kata Muhammad Taufik.