Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Simak Bagaimana Kasus Meikarta Ancam Krisis Sampah di Bekasi

TPA Burangkeng milik Pemerintah Kabupaten Bekasi telah overload. Akrobat di antara zona-zona gunungan sampah setinggi 20 meter.

22 Januari 2019 | 10.19 WIB

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. ANTARA/Risky Andrianto
Perbesar
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. ANTARA/Risky Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Daya tampung TPA Burangkeng milik Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melampaui kapasitasnya alias overload. Rencana perluasan tempat pembuangan akhir sampah itu belum bisa dilakukan akibat terbentur rencana detail tata ruang (RDTR) di wilayah setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di RDTR jatah untuk TPA hanya 11,6 hektare," kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, pada Senin, 21 Januari 2019.

Jumlah luasan itu telah ditetapkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak 22 tahun silam. Karena itu, jika TPA diperluas, maka harus merevisi RTRW yang telah didetailkan melalui RDTR. Tapi, ini belum bisa dilakukan proses pembahasan RDTR terhenti sejak penyidikan KPK terhadap suap proyek Meikarta.

Kasus suap Meikarta menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para pejabat itu terdiri dari Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadaman dan Kebakaran), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR).

Dodi menambahkan, luas aman untuk TPA Burangkeng pada RDTR yaitu 50 hektare. Instansinya sempat mengusulkan perluasan pada 2016 silam dengan pagu anggaran sebesar Rp 14 miliar. Namun, dana yang disiapkan tak bisa diserap mengingat RDTR belum direvisi. "Kami inginnya secepatnya ada revisi, sehingga bisa dilakukan perluasan," ujar Dodi.

Dodi menyebut, TPA Burangkeng saat ini dalam kondisi overload. Gunungan sampah di sana mencapai tinggi 15-20 meter. Siasat sementara yang dipakai yaitu menumpuk sampah pada setiap zona secara bergantian. Ia mencontohkan, jika zona A sudah memenuhi kapasitas, maka dipindah ke zona B.

"Di zona A kami rapihkan, agar bisa menampung sampah lagi, begitu seterusnya di setiap zona," ujar dia.

Setiap hari, kata Dodi, TPA Burangkeng menerima 800 ton sampah produksi warga Kabupaten Bekasi. Angka itu masih bisa lebih tinggi karena Kabupaten Bekasi terkendala armada sampah yang ada yaitu 102 truk. Sedangkan, produksi sampah secara keseluruhan diperkirakan mencapai 1.500 ton sehari.

"Idealnya kami harus mempunyai 400 truk sampah, tahun ini baru ada penambahan sekitar 30," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus