Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO , Pontianak -- Dua nelayan ditangkap Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Markas Besar Kepolisian RI lantaran menggunakan trawl mini di perairan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Kapal patroli Tekukur menangkap kapal tanpa nama ini di perairan laut Tanjung Bunga, wilayah Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 4 Juni 2015," kata Kepala Seksi Penindakan Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Agus Mulyadi, Ahad, 7 Juni 2015.
Kapal nelayan tersebut dinakhodai Irwan, 27 tahun, warga Tanjung Saleh. Irwan membawa kerabatnya, Irvan, untuk melaut. Polisi mengamankan trawl mini dengan 50 kilogram ikan.
Keduanya berada di Polair Polda Kalimantan Barat. "Kami masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan terkait dengan penggunaan trawl mini ini," ujar Agus.
Penggunaan trawl, kata Agus, dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Kedua nelayan kecil tersebut terancam dijerat Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman yang dihadapi dua nelayan ini pun tak main-main. Keduanya terancam 6 tahun penjara.
Saat ditemui di kapal kecilnya, Irwan mengatakan tidak mengetahui adanya larangan tersebut. "Saya hanya tahu ini namanya jaring," ujar Irwan kepada Tempo.
Irwan bahkan mengatakan sudah sejak kecil berlayar dengan orang tuanya dan menggunakan jaring tersebut. Irwan berharap pemerintah mau mengampuni mereka. Terlebih ancaman hukuman sangat berat. "Kami hanya nelayan kecil. Ikan yang kami dapat juga kecil-kecil," kata Irwan.
Polair Polda Kalimantan Barat mengimbau agar nelayan setempat mematuhi aturan peralatan tangkap yang ditentukan pemerintah. Untuk lebih detail, para nelayan bisa berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
ASEANTY PAHLEVI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini