Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak purnawirawan Polri, Ida Bagus Ketut Weda, 68 tahun, menceritakan kondisi ketika pertama kali pindah ke rumah dinas Kompleks Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan pada 1959. Ketika ia pindah ke sana bersama orang tuanya itu sudah ada karyawan dari Bank Indonesia yang tinggal di perumahan tersebu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena itu, dia menyimpulkan bukan Polri yang membangun perumahan itu. “Buktinya itu adalah karyawan Bank Indonesia, masih ada di sana,” kata Ida Bagus di kantor Komnas HAM, pada Senin, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ida Bagus mengisahkan pada 1966 terjadi Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu) sehingga ia menyimpulkan situasi ekonomi pada waktu itu tidak memungkinkan negara memberi kesejahteraan kepada pensiunannya. Menurut Bagus, saat itu pemerintah mengizinkan pensiunan Polri yang pada 1972 masih di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) membeli rumah yang ia tinggali itu.
Ia mengklaim supaya tidak terjadi kemunduran sosial, pimpinan Polri pada saat itu memberi kebijaksanan bahwa rumah itu boleh ditempati pensiunan Polri beserta anak dan keturunannya. Namun dengan catatan tidak boleh dijual di luar anggota Polri.
Komisioner Pengaduan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Hari Kurniawan kemudian menanyakan ihwal surat keputusan (SK) tersebut kepada Bagus. “Ada SK-nya waktu itu?” tanya Hari.
Bagus menyatakan tidak ada SK dan tidak ada surat-suratnya. “SK-nya tidak ada, tidak ada surat-suratnya, Pak,” kata Ida Bagus. Namun, Ida Bagus menuturkan dalam menanggung perawatan pembiayaan rumahnya itu dilakukan secara mandiri. "Dari Mabes Polri tidak ada barang seperak, pun," ujar anak pensiunan Polri ini.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, terbit surat dari dari Pelayanan Markas Polri (YANMA POLRI) nomor: B1323/TUK.3.1.5./Yanma. Surat tersebut ditujukan kepada penghuni rumah dinas Polri Pondok Karya yang menjelaskan kompleks tersebut merupakan rumah dinas golongan Il yang hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dinas tersebut wajib dikembalikan kepada Polri c.q Yanma Polri. Putra-putri yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri pada Polri tidak berhak menempati rumah dinas Polri. Berkaitan dengan hal tersebut, Polri mengimbau kepada penghuni rumah dinas untuk mengembalikan rumah itu.
"Diberikan kesempatan selama 30 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat ini," demikian petikan surat tersebut. Surat itu ditandatangani Kepala Pelayanan Markas Polri, Komisaris Besar Yudhi Sulistianto Wahid.
Mochamad Firly Fajrian