Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang-Sebanyak 148.642 Warga Negara Asing, termasuk WNA Cina, tercatat melintas via Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama 5 bulan penerapan pembatasan warga negara asing yang dimulai awal Januari 2021.
Berdasarkan data lalu lintas Imigrasi Soekarno-Hatta sejak Januari-hingga 24 Mei 2021, total warga negara asing yang keluar dan masuk ke Indonesia sebanyak 148.642 dengan rincian 74.703 WNA yang datang dan 73.939 yang keluar Indonesia.
Puluhan ribu warga negara asing yang masuk ke Indonesia selama penerapan pembatasan WNA itu dari berbagai negara, namun yang paling banyak dari negeri Tiongkok atau WNA Cina sebanyak 20.057, urutan kedua disusul Jepang (7.713) selanjutya Korea (6.426), India (3.464) dan Amerika (3.229).
Untuk jumlah WNA yang keluar Indonesia selama periode Januari-Mei 2021, WNA Cina menempati posisi pertama sebanyak 17.370 orang, disusul Korea 6.742 orang, Jepang 6.657 orang, Rusia 5.354 orang dan India 4.421 orang.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan puluhan ribu WNA itu datang ke Indonesia beragam tujuan. "Seperti bekerja di proyek strategis nasional (PSN), tujuan kemanusian maupun medis," ujarnya <span;>Kamis 27 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Romi, WNA yang datang bukan hanya Cina, warga negara lainnya juga banyak dan bukan dari Asia saja, dari Eropa juga banyak. "Amerika misalnya jumlahnya juga cukup banyak."
Dia mencontohkan warga Korea Selatan yang juga banyak datang untuk pengerjaan Hyundai, Samsung yang skala internasional.
Menurut Romi, para WNA itu
menggunakan dokumen keimigrasian visa kunjungan, kitas, kitap. "Tentunya kan ini sudah memenuhi persyaratan yang dilakukan pengecekan oleh pejabat imigrasi," katanya.
Pengawasan dan pengetatan orang asing yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta sejak 1 Januari lalu dalam mencegah penularan varian baru Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 04/2020 Satgas Covid-19, pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Romi menilai pembatasan dan pengetatan WNA itu cukup efektif dalam mengurangi resiko penularan Covid-19. "Cukup efektif dengan alur pemeriksaan penumpang dan sistem kekarantinaan yang diterapkan selama ini," kata Romi.
Menurut Romi, aturan tersebut bisa berjalan dengan baik jika semua pihak mau secara disiplin dan taat menjalani aturan.
"Seperti penumpang dari India harus menjalani 14 hari karantina dan negara lain 5 hari karantina," ujarnya ihwal arus WNA, termasuk WNA Cina, yang melintas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga : Kritik TKA Cina Masuk Indonesia, PAN: Makin Ditolak, Makin Banyak yang Datang
JONIANSYAH HARDJONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini