Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada sejumlah kelemahan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan IVRIS-SMS INFO 8893.
Baca: 81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sistem tilang elektronik mempunyai kelemahan terhadap kendaraan berpelat nomor selain B, alias kendaraan dari luar wilayah Jakarta, Bekasi dan Depok. Kendaraan berpelat nomor non B, tidak akan terdeteksi sistem tilang elektronik.
Artinya jika ada kendaraan dengan pelat nomor non B yang melanggar, mereka tidak bisa dikenakan penegakan hukum."Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berplat non B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?" kata Tulus dalam siaran persnya, Minggu 25 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
YLKI juga mengingatkan penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tulus menambahkan sebaiknya bank tempat pembayaran ETLE bukan hanya BRI saja, tapi multi bank. "Tujuannya agar memudahkan nasabah bank selain BRI untuk mengakses serta membayar denda tilang," jelasnya.
Tulus mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang masih menggunakan identitas lama sebaiknya segera melakukan balik nama.
Pasalnya, surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim lewat pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan. Ada kemungkinan pelanggaran dilakukan si A atau pemilik kendaran sekarang, tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama si B.
"Padahal yang melakukan pelanggaran rambu lalin adalah si A tersebut," ujarnya.
Kendati mencatat sejumlah kelemahan sistem tilang elektronik, YLKI mengapresiasi langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis sistem tilang elektronik (ETLE) dan IVRIS-SMS INFO 8893.
Penegakan hukum secara elektronik merupakan hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Hal yang demikian sudah menjadi kelaziman di sektor lalu lintas, dan sudah lama diterapkan di negara-negara maju. Bahkan Kota Ho Chi Min City di Vietnam pun sudah menerapkannya. Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti
Pada konteks pelayanan publik, ETLE juga merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi.
"Fenomena suap antara oknum polantas dengan pelaku pelanggar lalu lintas yang selama ini sering terjadi, akan hilang," kata Tulus.
Baca: Tilang Elektronik, Anies Buatkan Polisi Akses ke Data Kependudukan DKI
ETLE juga akan mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta. Pengguna akan mematuhi rambu lalu lintas tanpa harus melihat ada polisi atau tidak karena pelanggaran akan dimonitor oleh puluhan kamera yang bisa merekam pelat nomor pemilik kendaraan bermotor.