Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir setidaknya 50 juta kartu telepon seluler prabayar Telkomsel yang tidak melakukan registrasi ulang sampai berakhirnya tenggat waktu pada 28 Februari 2018, setelah diperpanjang dari batas waktu 31 Oktober 2017.
Baca: Telkomsel Luncurkan Jaringan 4G di Samarinda dan Tenggarong
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada 50 juta lebih yang diblokir karena tidak mendaftar ulang. Tapi masih ada yang mendatangi outlet Telkomsel untuk mendaftar (setelah diblokir)," kata Direktur Utama PT Telkomsel Ririek Adriansyah, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 11 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adriansyah, yang didampingi Direktur Network PT Telkomsel Bob Apriawan dan Direktur Sales PT Telkomsel Sukardi Silalahi, juga pejabat lain Telkomsel, menjelaskan, sebelum pemerintah memblokir kartu prabayar itu, mereka sudah menempuh berbagai cara untuk memotivasi pelanggannya melakukan registrasi ulang.
"Sebelum itu (diblokir), setiap malam kami cek posko-posko Telkomsel untuk mendorong registrasi ulang. Kami sempat beri bonus sekian giga, tapi itu juga tidak mempan. Ya, akhirnya diblokir," ujarnya.
Ketika ditanya wartawan berapa kerugian yang dialami Telkomsel akibat pemblokiran 50 juta lebih kartu prabayar itu, Adriansyah menjelaskan, jika ditinjau dari aspek kerugian, tentu bukan persoalan utama karena masih banyak yang akhirnya mendatangi gerai Telkomsel untuk mendaftar kembali.
"Kami juga masih terus memotivasi agar pemilik kartu yang diblokir datang mendaftar (karena tidak bisa registrasi sendiri lagi)," ucap Adriansyah.
Seperti diketahui, kebijakan pemerintah memblokir kartu prabayar itu setelah tenggat waktu empat bulan dinilai cukup untuk memberi tahu ratusan juta pengguna telepon seluler di seluruh Indonesia yang tersebar di perkotaan hingga pelosok dan daerah terpencil.
Apalagi selain dilakukan secara langsung melalui pesan singkat (SMS), pemberitahuan dilakukan melalui sosialisasi dalam berbagai kesempatan, iklan layanan masyarakat, serta operator, toko, dan gerai penjualan.
Sempat terjadi pro dan kontra atas kewajiban melakukan registrasi ulang. Namun kebijakan itu tetap dilanjutkan dengan memberi pemahaman kepada publik mengenai pentingnya registrasi.
Publik pun akhirnya harus menerima kebijakan itu dan sebagian besar melakukan registrasi pada tahap awal, hingga menyisakan 50 juta lebih nomor Telkomsel yang terkena blokir karena dianggap lalai melaksanakan kewajibannya.
ANTARA