Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

SAFEnet Desak Pemerintah Hentikan Pembatasan Hak Akses Internet

SAFEnet menilai pembatasan akses informasi di internet merupakan wujud mendasar dari praktik internet shutdown yang jelas melanggar hak-hak digital.

28 Juni 2019 | 11.07 WIB

Ikon WhatsApp di smartphone. vaaju.com
Perbesar
Ikon WhatsApp di smartphone. vaaju.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada perayaan hari jadinya yang ke-6, Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet) kembali menyoroti pembatasan akses informasi di internet di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Praktik semacam ini merupakan wujud mendasar dari praktik internet shutdown yang jelas melanggar hak-hak digital,” ujar SAFEnet dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 Juni 2019.

Menurut SAFEnet, prinsip pembatasan ekspresi, seperti yang tertuang dalam pasal 20 pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), mencantumkan syarat bahwa pelaksanaan pembatasan tindak pidana harus jelas dan spesifik. “Tidak gebyah uyah seperti yang dipraktikkan belakangan ini,” tambah SAFEnet.

Praktik pembatasan informasi dalam bentuk internet throttling terjadi belum lama ini, pada 22-25 Mei 2019. Saat itu pemerintah Indonesia melakukan pembatasan akses terhadap media sosial terutama Twitter, Instagram, dan Facebook, serta aplikasi WhatsApp setelah aksi demonstrasi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Pemerintah beralasan bahwa pembatasan fitur media sosial dan layanan pesan instan itu bertujuan untuk menghindari dampak negatif penyebarluasan konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan bersifat memprovokasi.

Langkah tersebut diambil mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama bagian manajemen konten, yang mencakup pembatasan akses.

Sekalipun pembatasan akses pada aplikasi tersebut di atas sudah tidak berlaku lagi, namun wacana untuk menggunakannya kembali muncul menjelang pengumuman sidang putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, 27 Juni 2019.

"Sampai hari ini pertanggungjawaban atas evaluasi praktik pembatasan akses internet tidak kunjung dilaporkan. Alih-alih pemerintah malah mengumumkan bahwa mereka telah memberangus 61.000 akun Whatsapp yang diduga telah menyebarkan hoaks," tulis SAFEnet. Menurut SAFEnet, hal ini juga dialami kalangan LGBT dan aktivis Papua.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus