Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Papan tanda larangan masuk itu dipasang pertengahan Maret lalu. Perusahaan asing, meski porsi sahamnya cuma secuil, dilarang berbisnis di usaha menara telekomunikasi. Tak aneh jika sepanjang tiga pekan terakhir juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, kerepotan menjelaskan ihwal pelarangan itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo