Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

3 SPBU di Pantura Diduga Curang Menjelang Lebaran 2019

Ketiga SPBU itu diduga telah mencurangi konsumen pada masa-masa menjelang hari raya dan Lebaran 2019 pada 15-23 Mei 2019 lalu.

21 Juni 2019 | 07.09 WIB

Petugas SPBU darurat melakukan pengisian ulang di tol fungsional Solo Ngawi Jaya KM 21, Karanganyar, Jawa Tengah, 2 Juli 2017. Hari ini merupakan batas terakhir tol fungsional beserta fasilitas pendukungnya termasuk SPBU darurat Pertamina dibuka untuk umum. Tempo/Bram Selo Agung
Perbesar
Petugas SPBU darurat melakukan pengisian ulang di tol fungsional Solo Ngawi Jaya KM 21, Karanganyar, Jawa Tengah, 2 Juli 2017. Hari ini merupakan batas terakhir tol fungsional beserta fasilitas pendukungnya termasuk SPBU darurat Pertamina dibuka untuk umum. Tempo/Bram Selo Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggriono mengecek tiga Stasiun Pengisian Badan Bakar Umum atau SPBU di wilayah Pantai Utara atau Pantura Jawa. Ketiga SPBU itu diduga telah mencurangi konsumen pada masa-masa menjelang hari raya dan Lebaran 2019 pada 15-23 Mei 2019 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi,” kata Veri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.  Menurut Veri, ketiga SPBU diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Berdasarkan hasil pengawasan, Veri menyebut pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut, Veri menyebut perusahaan patut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf b jo., dan  Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sedangkan,  dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar standar BKD.

Dengan demikian, masing-masing SPBU patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Veri mengingatkan kembali para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di semua pompa ukur BBM. Sebab, ketersediaan BBM sangat berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. “Untuk itu, sangat penting untuk menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat,” kata Veri.

FAJAR PEBRIANTO

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus