Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia Dedy Supriyanto mengatakan belum ada kesepakatan dengan perusahaan soal besaran pesangon dan ganti untuk ratusan karyawan yang diberhentikan. Pada Jumat, 21 Februari 2025 Dedy bertemu dengan perwakilan PT Sanken Indonesia untuk menegosiasikan pesangon dan ganti rugi kepada pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nilai yang ditawarkan oleh manajemen Sanken belum sesuai harapan, tapi kami apresiasi ada iktikad baiknya," ucap Dedy saat dihubungi pada Ahad, 23 Februari 2025. PT Sanken Indonesia diketahui menawarkan pesangon sebanyak 2,6 kali 9 bulan upah kerja, dengan setiap bulan rata-rata karyawan yang telah bekerja lebih dari 15 tahun digaji Rp 7 juta per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan demikian, Sanken diestimasikan menawarkan pesangon sekitar 163,8 juta untuk tiap karyawan yang akan terpaksa kehilangan pekerjaannya. Namun, jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Sanken Indonesia yang meminta 3 kali 9 bulan upah kerja.
Selain pesangon, para pekerja juga meminta kompensasi kepada PT Sanken Indonesia. "Saat ini kami masih mengajukan untuk ganti rugi 60 kali upah," kata Dedy. Ia menyebut ganti rugi itu patut diberikan oleh perusahaan yang menutup operasional pabrik bukan karena pailit, tetapi karena akan diboyong induk perusahaan kembali ke Jepang.
Namun, menurut Dedy, PT Sanken Indonesia belum mengambil sikap atas usulan serikat pekerja. Oleh karena itu, 459 pekerja yang akan di-PHK oleh Sanken akan kembali merundingkan langkah selanjutnya merespon negosiasi yang masih alot. Dedy menyebut ia dan pekerja akan kembali bernegosiasi dengan PT Sanken pada Rabu dan Jumat pekan depan.
Sebelumnya Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ronggolawe Sahuri Kementerian Perindustrian membantah adanya PHK masal terhadap karyawan PT Sanken Indonesia yang pabriknya akan tutup permanen pada Juni 2025. "Bukan PHK, mereka diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ronggolawe saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Menurut Ronggolawe, PHK bukan istilah yang tepat untuk menyebut kasus yang terjadi pada penghentian operasional pabrik Sanken di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat. "Kalau PHK kan sepihak, enggak dapat apa-apa. Ini kan mereka dapat tunjangan" katanya.
Diketahui bahwa total investasi yang telah Sanken gelontorkan sebanyak Rp49 miliar yang merupakan penanaman modal asing (PMA). Perusahaan itu telah mengumumkan penutupan produksi sejak Februari 2024. Kemenperin menilai PT Sanken Indonesia telah beriktikad baik dengan upaya penyelesaian isu ketenagakerjaan.
“Kami mendapat laporan perusahaan telah bernegosiasi dengan karyawan untuk penyelesaian pesangon dan hak lainnya sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta.
Setia mengklaim PT Sanken Indonesia telah memberikan pelatihan kewirausahaan kepada pekerja dan melobi perusahaan PMA Jepang di sekitar lokasi pabrik untuk dapat menyerap tenaga kerja Sanken Indonesia.
Pilihan Editor: Sanken Indonesia akan Ditutup, Apa Dampaknya?