Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aduan Harta Kekayaan Pegawai Pajak Belum Dilaporkan, Kemenkeu Akan Lakukan Ini

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait aduan harta kekayaan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

23 Februari 2023 | 10.32 WIB

(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
material-symbols:fullscreenPerbesar
(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait aduan harta kekayaan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suryo, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).

Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.  

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan surat pemanggilan Rafael sudah terbit kemarin.

"Hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan. Tentu kita tunggu saja prosesnya," kata Yustinus melalui keterangan tertulis pada Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.

Dia melanjutkan, tindak lanjut atas LHKPN itu secara rutin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Jadi bukan kali ini saja, kata dia, melainkan sudah menjadi program.

Kemenkeu Kecam Gaya Hidup Mewah

Di sisi lain, Suryo mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. “Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo, Rabu.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dikemukakan melalui akun Instagramnya, Rabu.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," tulis Sri Mulyani.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus