Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengungkapkan dasar suku bunga pinjaman maksimal 0,4 persen per hari untuk fintech peer-to-peer lending atau Pinjol anggotanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AFPI mengungkapkan hal ini usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menduga ada pengaturan suku bunga pinjaman oleh asosiasi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi sejarahnya dulu ada operasional bunga tinggi di Pinjol ilegal," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.
AFPI lantas menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,8 persen per hari. Suku bunga itu direvisi dan diturunkan menjadi maksimum 0,4 persen per hari.
"Pada prakteknya, berdasarkan produk dan profil risiko masing-masing platform, tidak sedikit yang menetapkan bunga-bunga lebih kecil dari 0,4 persen per hari," ujar Kuseryansyah.
Selanjutnya: Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan....
Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan penetapan suku bunga maksimum berdasarkan inventarisir komponen biaya layanan fintech P2P lending. "Itu terkait biaya-biaya: KYC (know your customer), tanda tangan digital, asuransi, penagihan, kemudian bunga yang dibayar ke lender," papar Kuseryansyah.
Hal-hal itulah yang dipertimbangkan AFPI dalam penetapan bunga pinjaman maksimum. Dia pun mewanti-wanti agar penyedia Pinjol tidak boleh memberikan bunga pinjaman lebih dari 0,4 persen per hari.
Sebelumnya diberitakan, KPPU telah mengeluarkan pernyataan resmi soal penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya.
KPPU mengklaim AFPI mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari.
Dari temuan KPPU, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU menyebut hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.