Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

AFPI: Penetapan Suku Bunga Pinjol 0,4 Persen per Hari Berdasarkan....

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengungkapkan dasar suku bunga pinjaman maksimal 0,4 persen per hari untuk fintech peer-to-peer lending atau Pinjol anggotanya. Hal ini diungkapkan usai KPPU menduga ada pengaturan suku bunga pinjaman oleh asosiasi.

5 Oktober 2023 | 20.26 WIB

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam acara 'Media Luncheon AdaKami'di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam acara 'Media Luncheon AdaKami'di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengungkapkan dasar suku bunga pinjaman maksimal 0,4 persen per hari untuk fintech peer-to-peer lending atau Pinjol anggotanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

AFPI mengungkapkan hal ini usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menduga ada pengaturan suku bunga pinjaman oleh asosiasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi sejarahnya dulu ada operasional bunga tinggi di Pinjol ilegal," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.

AFPI lantas menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,8 persen per hari. Suku bunga itu direvisi dan diturunkan menjadi maksimum 0,4 persen per hari.

"Pada prakteknya, berdasarkan produk dan profil risiko masing-masing platform, tidak sedikit yang menetapkan bunga-bunga lebih kecil dari 0,4 persen per hari," ujar Kuseryansyah.

Selanjutnya: Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan....

Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan penetapan suku bunga maksimum berdasarkan inventarisir komponen biaya layanan fintech P2P lending. "Itu terkait biaya-biaya: KYC (know your customer), tanda tangan digital, asuransi, penagihan, kemudian bunga yang dibayar ke lender," papar Kuseryansyah.

Hal-hal itulah yang dipertimbangkan AFPI dalam penetapan bunga pinjaman maksimum. Dia pun mewanti-wanti agar penyedia Pinjol tidak boleh memberikan bunga pinjaman lebih dari 0,4 persen per hari.

Sebelumnya diberitakan, KPPU telah mengeluarkan pernyataan resmi soal penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. 

KPPU mengklaim AFPI mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari. 

Dari temuan KPPU, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU menyebut hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus