Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat

Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial, digugat pailit oleh dua agen mereka, Kenny Leonara Raja dan Jethro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

27 Oktober 2020 | 17.50 WIB

Perancang busana Sebastian Gunawan dan Direktur Pemasaran PT AIA Financial Lim Chet Ming saat peluncuran amplop AIA di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019. PT AIA FINANCIAL (AIA) menghadirkan angpau atau amplop spesial Tahun Baru Imlek 2019 yang didesain khusus dalam rangka perayaan 100 tahun AIA Group. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Perancang busana Sebastian Gunawan dan Direktur Pemasaran PT AIA Financial Lim Chet Ming saat peluncuran amplop AIA di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019. PT AIA FINANCIAL (AIA) menghadirkan angpau atau amplop spesial Tahun Baru Imlek 2019 yang didesain khusus dalam rangka perayaan 100 tahun AIA Group. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial, digugat pailit oleh dua agen mereka, Kenny Leonara Raja dan Jethro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya mengklam ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Guna mencari keadilan yg belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi penggugat di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.

Patar juga menyampaikan bahwa sebelumnya gugatan ini diajukan ke pengadilan, kliennya sudah melakukan berbagai proses. Salah satunya, mengajukan surat permohonan penyelesaian dan perlindungan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, OJK merupakan pengatur dan pengawas terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk sektor perasuransian. Surat diajukan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik.

Lalu, kedua penggugat juga sudah mengundang pihak AIA Financial untuk membahas penyelesaian permasalahan tersebut. "Namun undangan tersebut tidak ditanggapi oleh AIA," kata Patar.

Sebenarnya, ini bukanlah kasus baru. 26 Agustus 2020, Kenny sudah melaporkan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri. Sebab, Kenny menganggap Rista memberikan berita palsu bahwa haknya tersebut sudah dibayarkan.

"Ini (laporan polisi) untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," kata Kenny. Tempo sedang mengkonfirmasi Risa perihal gugatan pailit ini, yang akhirnya diajukan oleh Kenny, dan juga Jethro. Sebelumnya, Risa telah menyampaikan informasi soal AIA.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kata Rista, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat. "Serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Rista pun sudah mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny. "AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum," ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus