Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Peran Krusial Wali Data

Peran wali data Regsosek penting untuk menentukan efektivitas program tersebut. Bappenas dan Kementerian Keuangan berminat menjadi wali data.

29 November 2022 | 00.00 WIB

Petugas Badan Pusat Statistik melakukan pendataan terhadap warga saat pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 29 Oktober 2022. ANTARA/Arnas Padda
Perbesar
Petugas Badan Pusat Statistik melakukan pendataan terhadap warga saat pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 29 Oktober 2022. ANTARA/Arnas Padda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA — Wali data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) berperan penting dalam menentukan efektivitas program tersebut. Tugasnya antara lain memastikan kualitas dan pemutakhiran data yang terkumpul.

Data untuk program Regsosek tengah dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga 30 November mendatang. Rencananya, data sensus tersebut diolah mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2023. BPS kemudian menyerahkan hasilnya kepada wali data pada Juli 2023.

Untuk memanfaatkan data tersebut, Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto, menyatakan perlu ada pemutakhiran lantaran kondisi di lapangan bergerak dinamis. "Kuncinya nanti setelah data ini jadi. Proses pembaruannya harus berjalan," kata dia saat ditemui Tempo.

Pekerjaan untuk memperbarui data ini, menurut Atqo, merupakan pekerjaan besar. Itulah sebabnya peran wali data krusial. Lembaga wali data harus mengetahui periode pembaruan data yang tepat, mempersiapkan petugas pendataan, hingga menjamin informasi baru yang masuk tidak mengurangi kualitas data.

Sayangnya sampai sekarang belum ada kejelasan soal wali data. Sejumlah sumber Tempo menyatakan, dalam rancangan awal program Regsosek, peran wali data ditetapkan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ketentuannya dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.

Aturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pada 26 Oktober lalu, Kementerian Hukum mengembalikannya ke Bappenas untuk disusun ulang. "Menteri Sosial menolak tanda tangan," ujar sumber tersebut.

Sumber Tempo di pemerintahan menyatakan Kementerian Sosial merasa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sekarang mereka kelola sudah cukup akurat untuk menjadi basis data program-program pemerintah. Regsosek yang menggunakan anggaran Rp 4,17 triliun dianggap tidak perlu karena pemanfaatan DTKS tanpa biaya. Selain itu, Regsosek dinilai melanggar hukum karena berjalan tanpa ada landasan hukum soal wali data dan pemanfaatannya.

Menurut Sekretaris Eksekutif TNP2K, Suprayoga Hadi, Kementerian Koordinator Perekonomian sedang menyusun aturan baru sebagai alternatif aturan yang dikembalikan Kementerian Hukum. "Aturan itu bisa menjadi payung hukum Regsosek, dan bila diperlukan sebagai alternatif Raperpres Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang diinisiasi Bappenas," katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus