Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk membantu para pekerja yang dinilai rentan terimbas oleh PPKM Darurat, pemerintah telah menyiapkan program bantuan subsidi upah. Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Ketenagakerjaan belum memastikan tanggal pencairan subsidi senilai Rp 1 juta untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan itu karena peraturan teknisnya masih dipersiapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedang kami godok," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu yang jadi bahan pertimbangan adalah ketaatan kantor atau perusahaan dari karyawan tersebut dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. "Sedang kami analisis," kata Anwar.
Adapun program ini hanya memiliki plafon anggaran Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja saja. Jumlah ini lebih rendah dari program bantuan subsidi upah (BSU) 2020 yang saat itu bisa cair untuk 12,4 juta pekerja. Tapi saat itu, gaji maksimal penerima adalah Rp 5 juta.
Selain itu untuk BSU tahun ini, karyawan harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021. "Kami akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi (Permenaker) tersebut," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
Meski demikian, Utoh belum bisa menjelaskan apakah karyawan di perusahaan yang tertib iuran akan dapat prioritas BSU, ketimbang yang tidak tertib. Terutama jika data penerima yang terkumpul melebihi plafon 8,8 juta pekerja. "Kami tunggu regulasinya," kata dia.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan atau pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan ketertiban iuran ini. Sebab, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting di masa pandemi saat dihubungi.
"Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU," ujarnya.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta kantor-kantor atau pemberi kerja untuk memastikan tiga poin berikut. Pertama, kesesuaian data upah. Kedua, pembayaran iuran tepat waktu.
Lalu yang ketiga, bukan merupakan kategori perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) baik upah, program maupun tenaga kerja. Penjelasan dari ketiga jenis PDS yaitu sebagai berikut:
1. PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya.
2. PDS Upah, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
3. PDS Program, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Namun, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.
Tidak hanya kantor, para pekerja juga dapat mengetahui apakah mendapat subsidi upah atau tidak dengan cara mengecek langsung melalui aplikasi BPJSTKU. "Serta berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau HRD," kata Utoh.