Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Kemenkeu menjelaskan kabar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang disebut menjadi penjamin Kereta Cepat Jakarta Bandung.

22 September 2023 | 16.23 WIB

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menjelaskan kabar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang disebut menjadi penjamin Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Itu pakai penjaminan memang, jadi kita menjamin utangnya PT KAI," kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan APBN bukan memberikan utang, tapi menjamin utang PT KAI. "Dijamin itu artinya diyakini bahwa kualitas kemampuan mengembalikan PT KAI cukup bagus," beber Wahyu.

Hal ini, lanjut dia, untuk menjaga kepercayaan diri saja. Lebih jauh, dia optimistis KAI akan bisa mengembalikan pinjaman tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, ikut menjelaskan perihal Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 89 Tahun 2023 yang menuai kritik. Beleid itu mengatur pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB.

Menurut Prastowo, PMK 89 itu bukan yang pertama. Sebab, pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur.

Contohnya adalah Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT Perusahaan Listrik Negara (Perseo) atau PT PLN 10.000 megawatt tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Geothermal atau PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dan sebagainya.

“Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digadaikan ke Cina,” kata cuit Prastowo melalui akun Twitter-nya @prastow, dikutip Jumat.

Prastowo lantas merincikan delapan poin penjelasan soal aturan yang diteken Sri Mulyani dan berlaku pada 11 September 2023 itu. Pertama, pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas kereta cepat agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman.

Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman. “Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan,” ujar Prastowo.

Selanjutnya: Keterlambatan penyelesaian proyek kereta cepat penyebab tambahan biaya

Kedua, sebagian masyarakat menjadi korban judul berita tanpa membaca langsung PMK 89/2023 itu. Menurut Prastowo, untuk menjalankan amanat Perpres Nomor 93 Tahun 2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian KCJB, Kemenkeu telah mengeluarkan aturan itu.

Ketiga, keterlambatan penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. “Untuk mengatasi cost overrun ini, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI,” kata Prastowo.

Keempat, kebijakan pemberian penjaminan pemerintah mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Kelima, pemerintah pun melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan. Menurut Prastowo, penjaminan oleh pemerintah sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip penjaminan pemerintah, mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal.

Keenam, untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) secara lebih optimal.

Dia melanjutkan PT PII akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah dan bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, serta akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan bila terjadi risiko.

“Sehingga tidak akan langsung berdampak pada APBN. Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN,” beber Prastowo.

Ketujuh, besarnya cost overrun telah di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Cost overrun ditanggung pendanaannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60 persen.

Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud, telah diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI dan sisanya sebesar US$ 543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB). 

Kedelapan, dia menjelaskan prospek jika PT KAI dan risiko gagal bayar. Menurut Prastowo, berdasarkan hasil proyeksi keuangan PT KAI—tanpa memperhitungkan pendapatan tambahan dari angkutan batu bara—menunjukkan kemampuan cashflow cukup untuk mendukung kegiatan operasional, pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB.

AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus