Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi SKB tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.

26 September 2023 | 15.04 WIB

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi perihal surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diteken pada 2022 lalu.

Trubus mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN memang harus netral. Tapi, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.

"Mereka (ASN) banyak yang enggak terbuka, kan. Banyak yang diam-diam mengikuti kampanye misalnya," kata Trubus saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 25 September 2023. "Yang jadi anggota parpol juga ada."

Padahal, menurut SKB netralitas ASN itu, pegawai negara dilarang mengikuti kampanye atau deklarasi pasangan calon, serta dilarang menjadi anggota partai politik. 

ASN juga dilarang memberikan like, comment atau share postingan calon presiden (capres), DPR, DPRD, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

"Menurut saya, aturan ini, SKB ini seperti macan ompong, nggak banyak mempengaruhi," ucap Trubus.

Lebih jauh, dia menilai pengawasan selama ini sangat lemah. Meskipun ada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, lembaga tersebut tidak akan melakukan pengawasan dengan ketat.

"Karena ada banyak sekali kan ASN kita," tutur dia.

Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023. Sementara itu, berdasarkan SKB netralitas ASN, tugas pengawasan diserahkan kepada Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Nur Hasan menanggapi perihal mekanisme pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. 

"Setiap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN akan diproses menggunakan aplikasi SBT (sistem berbagi terintegrasi)," kata Nur Hasan pada Tempo.

Dia menuturkan, sistem tersebut dibagun oleh BKN. Selanjutnya, SBT digunakan oleh lima instansi yang tergabung sebagai Satgas Netralitas, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu, dan BKN.

Pilihan Editor: Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus