Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

Asrim merespons soal dampak penerapan cukai minuman berpemanis terhadap industri.

13 Maret 2024 | 20.06 WIB

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo Tri menilai wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini berpotensi membebani industri sekaligus membuat harga produk naik. Akibatnya, penerapan kebijakan Itu nantinya berpengaruh pada keterjangkauan produk oleh konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Konsekuensinya, beban tambahan bagi industri sehingga terpaksa menaikkan harga produk. Kemudian, kalau menaikkan harga, apakah menjadi terjangkau oleh konsumen. Mau enggak konsumen membeli?" kata Triyono dalam konferensi pers di Hotel Mercure Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski belum diterapkan, Triyono mempertanyakan tujuan cukai minuman berpemanis yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Menurut dia, pemerintah melihat permasalahan secara lebih komprehensif karena penyakit seperti obesitas dan diabetes tidak hanya disebabkan oleh minuman berpemanis.

"Tapi apakah tujuan besarnya bisa tercapai kalau ternyata asupan gula itu datangnya dari mana-mana, bukan hanya dari minuman siap saji," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis alias minuman berpemanis dalam kemasan.

"Jadi, dapat kami sampaikan (Menkes Budi Gunadi Sadikin) sangat men-support untuk implementasi cukai minuman berpemanis pada 2024," kata Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.

Dia menjelaskan, Ditjen Bea Cukai berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kemenkeu untuk penerapan cukai minuman berpemanis pada tahun ini. Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga berkoordinasi lintas kementerian/regulasi untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai minuman berpemanis dalam kemasan.

"Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," ucap Askolani.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI

 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus