Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Social Commerce dan E-Commerce, Apindo: Ciptakan Persaingan Usaha Sehat dan Adil

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam melakukan pemisahan platform social commerce dan e-commerce.

28 September 2023 | 13.59 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam melakukan pemisahan platform social commerce dan e-commerce.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

APINDO menilai, dengan adanya pengaturan tersebut maka akan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field). Selain itu, UMKM juga akan terlindungi dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan, penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan itu sangat dibutuhkan diperlukan. 

"Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM, karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 28 September 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Digital APINDO Tirza Reinata Munusamy menyebut, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.

Dengan demikian, maka akan mampu meminimalisir potensi praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. 

"Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen," kata Tirza.

Lebih lanjut, Tirza mengatakan bahwa kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standarisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum USD 100 pada marketplace crossborder. 

Sehingga, di satu sisi produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing, dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin.

Tak hanya itu, APINDO juga mendorong Pemerintah untuk mengkaji secara berkala mengenai logika harga jual, logika pasar domestik dan internasional. Ini diperlukan untuk menghindari illegality dan praktik dumping. 

Pemerintah juga diharapkan dapat melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada, termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha sehat. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus