Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk asuransi jiwa unit link terbaru bernama AXA Link Protector. Produk asuransi ini memberikan solusi perlindungan jiwa dengan memberikan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap, dan optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ada dua jenis pilihan produk asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Dua jenis produk tersebut adalah AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive dengan Premi Dasar Berkala mulai dari Rp 500 ribu atau US$ 50 per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, mengatakan kehadiran AXA Link Protector merupakan bentuk komitmen AFI dalam memberikan solusi dan layanan terbaik dengan tetap melindungi kepentingan nasabah.
“Dengan AXA Link Protector, nasabah dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik, sesuai kebutuhan, dan tanpa kekhawatiran,” ucap Niharika dalam Peluncuran AXA Link Protector di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
Niharika menjelaskan AXA Link Protector ini merupakan solusi perlindungan jiwa unit link yang sepenuhnya menerapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Artinya, produk itu telah mengikuti aturan soal praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link dengan manfaat proteksi yang fleksibe, lengkap dan optimal.
Lewat solusi terbaru ini, kata Niharika, pihaknya berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan nasabah untuk melindungi hal terpenting yang mereka miliki dan memberikan ketenangan pikiran bagi nasabah.
Dengan adanya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022, Niharika menjelaskan, AXA Link Protector menghadirkan ragam manfaat yang mampu untuk memaksimalkan keberlangsungan proteksi dengan alokasi investasi hingga 60 persen sejak tahun pertama dan hingga 100 persen dan tahun kedua dan seterusnya. Selain itu, produk tersebut juga dilengkapi dengan manfaat loyalitas untuk nasabah setia AFI.
Selanjutnya: Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial ...
Sementara itu, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata menuturkan melalui AXA Link Protector pihaknya ingin memastikan bahwa nasabah dapat memiliki perlindungan jiwa dengan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pihaknya menyadari bahwa nasabah membutuhkan perlindungan asuransi yang setidaknya memiliki manfaat jiwa maupun kesehatan di antara kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, AXA Link Protector melengkapi dengan asuransi tambahan yang memprioritaskan pada manfaat kesehatan dengan cakupan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia.
"Sehingga nasabah dapat memiliki asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan dikombinasikan dengan manfaat loyalitas untuk mengoptimalkan proteksi mereka," ujar Yudhistira.
Selain itu, Yudhistira juga mengatakan nasabah dapat memilih masa pertanggungan yang dapat menyesuaikan kebutuhan, seperti tambahan perlindungan terminal Illness, di mana nasabah dapat mengklaim 95 persen manfaat jwa lebih awal, sementara polis tetap memberikan perlindungan terutama melalui rider jika nasabah memilikinya.
AXA Link Protector juga memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health).
Selain itu ada manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover), serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus).
Pilihan Editor: Perusahaan Asuransi Wajib Daftar Ulang Produk Unit Link, OJK: Hanya 50 Persen yang Sudah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.