Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Derita Peternak Akibat Wabah PMK

Konsumen hewan kurban dan peternak terpukul akibat meluasnya PMK. Bagaimana strategi pemerintah daerah menanggulangi wabah ini?

1 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Sudah beberapa hari terakhir, Tukiran keluar-masuk kampung dan pasar di Boyolali, Jawa Tengah, untuk mencari sapi kurban dengan harga yang sesuai dengan anggarannya. Namun, hingga kemarin, upaya itu masih belum membuahkan hasil. “Kalau dulu harga Rp 16,5 juta sudah dapat sapi ukuran besar, sekarang harganya sampai Rp 21 juta,” kata takmir Masjid Al Hidayah, Kaliwuluh, ini, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantaran tidak kunjung mendapatkan sapi yang sesuai dengan kriteria dan besaran dana yang dianggarkan, Tukiran pun kini berpikir untuk beralih membeli kambing. Namun ternyata harga kambing pun naik signifikan. “Sekarang harga kambing bisa sampai Rp 2,5-3 juta. Sebelumnya Rp 1,8-2 juta,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan harga hewan kurban yang dirasakan Tukiran juga terjadi di daerah lain. Penyebabnya tak lain ialah wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). Wabah ini membuat pasokan sapi dan kambing menipis, sementara permintaan terus naik. Berkurangnya pasokan terjadi akibat para pedagang hewan kurban tak berani menyediakan stok banyak menjelang Idul Adha.

Bambang Ariyanto, pedagang sekaligus peternak sapi di pasar hewan Jatinom Klaten, mengaku tak merawat sapi dalam jumlah banyak karena risiko penularan PMK. “Sapi saya di rumah ada 20 ekor. Menjelang Idul Adha sekarang enggak berani stok banyak,” ujar warga asal Desa Cawan, Kecamatan Jatinom, itu. “Kalau sapi belum diambil oleh pembeli, kan, masih jadi tanggung jawab saya.”

Peternak lain asal Desa Socokangsi, Kecamatan Jatinom, Satrio Wahyu Ramadhan, mengatakan, menjelang Idul Adha kali ini, lingkup penjualan hewan ternaknya semakin sempit. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya bisa menjual hingga ke luar daerah, tahun ini Satrio hanya menjual melalui blantik di sekitar desa. “Kalau dulu ke pasar-pasar. Tapi, sejak pasar ditutup, ya, sudah tidak lagi. Saat ini saya punya 18 ekor sapi,” katanya.

Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo menyuntikkan vaksin untuk sapi peliharaan warga di Randusasi, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, 30 Juni 2022. ANTARA/Maulana Surya

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi PMK

Jawa Tengah berada di posisi keempat daerah dengan jumlah ternak terjangkit PMK terbanyak di Indonesia, dengan total 32.706 kasus. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan PMK telah menjadi pekerjaan rumah bersama karena penyebaran atau penularan kasusnya menjadi cukup eksponensial. Meski demikian, ia optimistis penyakit ini dapat dikendalikan karena masyarakat sudah memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Ganjar mengatakan satu hal penting untuk penanganan kasus ini adalah data. “Nah, siapa yang mendata? Sementara ini kan ada penyuluh. Kami mempercayakan kepada kawan-kawan yang sering berhubungan dengan ternak, kelompok ternak, dan seterusnya,” kata dia. Ganjar juga akan memaksimalkan program Jogo Ternak dan Bolo Ternak untuk upaya tersebut. Seiring dengan pendataan, ia mengatakan pengendalian wabah akan dilakukan dengan mempercepat vaksinasi penyakit mulut dan kuku.

Hingga kemarin, jumlah ternak yang sudah divaksin di Jawa Tengah baru 19.919 ekor. Padahal jumlah ternak, baik sapi maupun kerbau, yang ada di Jawa Tengah sekitar 2,1 juta ekor. “Minimal kalau enam bulan ke depan ini bisa disuntik vaksin pertama itu bisa cepat. Kami butuh kira-kira 6 juta dosis vaksin karena akan ada tiga kali penyuntikan,” ujar Ganjar.

Percepatan pendataan dan vaksinasi juga menjadi fokus dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Saat ini Jawa Timur menjadi daerah dengan kasus terbanyak dengan 115.478 ternak yang tercatat sakit. Namun vaksinasi di Jawa Timur baru menjangkau 85.082 ekor ternak. Padahal jumlah ternak di Jawa Timur bisa mencapai 10,5 juta ekor, yang mencakup sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Untuk tahap awal, Khofifah mengatakan vaksinasi akan diutamakan untuk sapi perah lantaran stoknya yang sangat terbatas. Ia berharap vaksin lokal dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) bisa segera rampung pada akhir Juli atau awal Agustus mendatang. “Kebutuhan vaksin, menurut kami, sangat emergency. Karena percepatan transmisi penularan PMK sangat cepat. Karena itu, kami harap ada percepatan suplai vaksin dari pemerintah pusat sembari menunggu vaksin lokal dari Pusvetma,” kata dia.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) meninjau tempat penggemukan sapi di Nganjuk, Jawa Timur, 20 Juni 2022. ANTARA/Prasetia Fauzani

Keluhan Peternak Sapi

Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Komunitas Sapi Indonesia (KSI), Fitri Sunarya, mengatakan peternak semakin terpukul akibat wabah PMK semakin meluas. Namun ia belum bisa memprediksi secara pasti kerugian peternak akibat penyakit ini lantaran nilainya yang bervariasi.

Untuk peternak sapi penggemukan, misalnya, Fitri menyebutkan masih banyak yang belum mau melapor bahwa hewan ternaknya terjangkit PMK lantaran khawatir ternaknya tidak laku dijual. Karena itu, ia memperkirakan, selepas Idul Adha, jumlah pelapor kasus PMK sapi potong akan meningkat secara signifikan.

“Di sisi lain, peternak sapi perah benar-benar terpuruk karena penurunan jumlah produksi susu yang signifikan dan kematian serta pemotongan paksa sapi-sapi tersebut,” ujar Fitri kepada Tempo, Rabu, 29 Juni.

Perwakilan dari KSI Jombang, Rahardi Gautama, memperkirakan kerugian petani akibat sapi yang terinfeksi PMK paling tidak sekitar Rp 500 ribu per ekor untuk biaya pengobatan. Peternak juga rugi karena bobot badan sapi menyusut sekitar 10 persen. Contohnya, sapi berbobot 600 kilogram yang terkena indikasi PMK bobotnya bisa susut 60 kilogram.

“Seumpama harga jual per kilogram sapi hidup saat ini Rp 55 ribu per kilogram, berarti ada tambahan kerugian sebesar Rp 3,3 juta per ekor.” Belum lagi ada ketidakpastian usaha penggemukan sapi potong pasca-Idul Adha. “Ada rasa kecemasan membeli sapi, takut terkena wabah PMK.”

Seiring dengan meluasnya persebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah membentuk Satgas Penanganan PMK tingkat nasional melalui Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam rapat koordinasi terbatas Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan pada Rabu lalu, pemerintah membahas upaya penanganan sekaligus penyiapan anggaran guna menanggulangi wabah PMK.

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan pemerintah bakal semakin mempercepat penanganan PMK ini, dari mendorong satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, hingga mengatur lalu lintas ternak.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Suharyanto, mengatakan struktur organisasi satgas juga ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Struktur ini melibatkan unsur pemerintah daerah, Polri, TNI, asosiasi dan pelaku usaha, akademikus, serta unsur masyarakat lainnya.

Suharyanto mengatakan strategi percepatan vaksinasi antara lain dengan menetapkan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan di peternakan rakyat. Satgas juga menyiapkan strategi percepatan testing dan pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.

CAESAR AKBAR | ANTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus