Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

29 April 2024 | 07.31 WIB

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pengurangan jumlah bandara internasional akan meningkatkan konektivitas transportasi udara dan pemerataan pembangunan nasional melalui pola hub and spoke," ujar Denon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 28 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, banyaknya bandara internasional sebelumnya membuat pola penerbangan menjadi point to point. Namun dengan dengan pengurangan bandara internasional, pola penerbangan nasional akan kembali kepada pola hub and spoke (penyangga).

Walhasil, menurut Denon, dengan pola hub and spoke, terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional mulai dari kota kecil hingga kota besar.

Dengan pola hub and spoke itu juga, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub).

"Dari bandara subhub itu akan menjadi penyangga bandara hub, kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional. Dengan demikian, semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," ujar Denon.

Denon menyebutkan, pada pola hub and spoke itu, selain terjadi konektivitas transportasi udara dan meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan akan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Hal ini yang akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional dari pada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

Penerbangan poin to point internasional selama ini, menurut Denon pun lebih menguntungkan maskapai luar negeri. Padahal, mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negara asalnya. Maskapai asing itu hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar, tetapi tidak menimbulkan konektivitas nasional.

Denon juga menyoroti banyaknya bandara internasional menimbulkan kerawanan dari sisi pertahanan dan keamanan karena berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. "Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," tuturnya, Jumat, 26 April 2024.

Tapi, kata Adita, meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara sementara.

Hal tersebut berlaku usai penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Daftar 17 Bandara Internasional 

Lebih jauh, Adita memerinci 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional yakni sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh,

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara,

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat,

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau,

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau,

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta,

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat,

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta,

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur,

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali,

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB,

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur,

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan,

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara,

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua, dan

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus