Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank Artha Graha Cabang Makassar Digugat di Pengadilan

Bank Artha Graha Internasional abang Makassar, Sulsel, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan dilayangkan salah satu debiturnya.

4 Desember 2021 | 10.31 WIB

Logo Bank Artha Graha. wikipedia.org
Perbesar
Logo Bank Artha Graha. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan dilayangkan salah satu debitur mereka, Rudy Ciayadi, karena tak kunjung menerima ruko miliknya walau kredit ke bank sudah lunas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi petitum dalam perkara nomor 407/Pdt.G/2021/PN Mks. Sidang perdana telah dilangsungkan Kamis, 2 November 2021 dan para tergugat tidak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Bank Artha Graha, ada empat pihak lain yang menjadi tergugat yaitu Agus Harianto, PT Ridah Karya Utama, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Frederik Taka Waron, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

Dalam perkara ini, Rudy menyebut dirinya memiliki hak atas dua unit tanah dan bangunan ruko di Kompleks Ruko Buru Grande, Jalan Buru Nomor 116, Makassar. Ruko tersebut diperoleh salah satunya lewat kredit dari Bank Artha Graha senilai Rp 400 juta.

Rudy menyatakan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit sejak 26 Mei 2015. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan kepemilikannya atas dua ruko yang sebenarnya masih terdaftar atas nama Agus Harianto tersebut sah.

Lantas, Rudy menggugat ke pengadilan karena Bank Artha Graha masih menguasai dan tidak menyerahkan ruko tersebut kepada dirinya. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan Bank Artha Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu pada 3 Desember, Bank Artha Graha pusat memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan perdata ini di keterbukaan informasi. Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Marlene Gunawan membenarkan bahwa Rudy Ciayadi telah menerima kredit Rp 400 juta untuk jangka waktu 12 bulan sejak 2014.

Saat mendapatkan kredit, Rudy memberikan jaminan berupa akta jual beli atas ruko tersebut kepada pihak bank. Ini adalah akta jual beli antara Rudy sebagai pembeli dan Agus Harianto sebagai penjual. Menurut Marlene, Rudy telah melunasi kewajibannya kepada Bank Artha Graha cabang Makassar per tanggal 26 Mei 2015.

Hanya saja, Bank Artha Graha belum merinci alasan mereka tidak menyerahkan ruko di Jalan Buru Nomor 116 tersebut kepada Rudy walaupun debitur ini sudah melunasi kreditnya. Tapi di sisi lain, Marlene menyebut Agus Harianto dan PT Ridah Karya pun ternyata juga menerima kredit dari Bank Artha Graha cabang Makassar senilai Rp 100 miliar sejak 2012.

Lalu, Agus juga memberikan ruko atas nama dirinya sebagai jaminan saat mendapat kredit. Bukan ruko di Jalan Buru Nomor 116, tapi ruko berbeda di Jalan Buru Nomor 84. Tapi, kata Marlene, Agus tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada bank sejak 2012.

Bank Artha Graha kemudian melakukan upaya hukum, salah satunya melaporkan Agus Harianto ke polisi pada 9 November 2016. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

"Agus Harianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia (Daftar Pencarian Orang)," kata Marlene.

Adapun terkait gugatan, Bank Artha Graha melapor ke bursa bahwa mereka akan mempersiapkan eksepsi, jawaban dan bukti-bukti di persidangan. Bila gugatan Rudy dikabulkan, maka Bank Artha Graha akan menyampaikan sanggahan serta bukti-bukti di hingga ke Mahkamah Agung yang menguatkan posisi mereka sebagai kreditur.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus