Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen sampai Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat JKP kepada 35 ribu pekerja sampai akhir Maret 2025.

9 Mei 2025 | 10.40 WIB

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Antara/Mohammad Ayudha
material-symbols:fullscreenPerbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Antara/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami peningkatan secara tahunan. Hal itu diungkap oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat ditemui di acara diskusi bertajuk “Quo Vadis Ojek Online”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Naiknya 100 persen year on year, dari 31 Maret 2024 sampai 31 Maret 2025,” ucap Oni kepada awak media di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Adapun sampai 31 Maret 2025, manfaat JKP telah diberikan kepada lebih dari 35 ribu pekerja yang telah mengalami PHK. Total nominal yang dibayarkan adalah Rp 161 miliar, meningkat 48 persen dari tahun sebelumnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oni pun menyebut jumlah tersebut tidak bisa mencerminkan angka pekerja yang mengalami PHK secara real time. Sebab, ada sebagian peserta yang tidak langsung mengklaim JKP setelah mengalami PHK.

Sementara itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sebanyak 854 ribu sampai Maret 2025. Angka ini meningkat 26,2 persen dari tahun sebelumnya. Adapun  total nominal yang dibayarkan adalah Rp 13,1 triliun atau naik 22,5 pesen secara year on year.

Ihwal gelombang PHK yang terjadi belakangan, Oni mengatakan lembaganya selalu mengedepankan kehati-hatian dalam berinvestasi agar bisa memberikan timbal balik bagi peserta. “Ketahanan dana tetap kami pertahankan pada level yang memang bisa memberikan timbal balik, jadi kami tetap siap,” ujar dia.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 18.610 tenaga kerja mengalami PHK pada Januari-Februari 2025. PHK sekitar 18 ribu tenaga kerja itu sejalan dengan penutupan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex per 1 Maret 2025 lalu.

Pemerintah sendiri saat ini sedang dalam proses membentuk satuan tugas (satgas) PHK untuk merespons kekhawatiran kalangan buruh terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan keputusan presiden (keppres) pembentukan Satgas PHK—bersama dengan satgas deregulasi dan satgas perundingan Indonesia-Amerika Serikat—telah diajukan ke Sekretariat Negara.

“Keppresnya sudah selesai, kami ajukan ke Sekretariat Negara,” ucap Susiwijono kepada Tempo ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Menurut dia, proses penandatanganan keppres tiga satgas itu ditargetkan rampung pekan ini.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus