Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta dana Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, bagaimana jika pekerja yang ini mencairkan dana Tapera?
Kategori peserta yang berhak atas Tapera
Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak mendapat pengembalian dana dan hasil pemupukannya. Pengembalian wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena pekerja telah pensiun, pekerja mandiri (freelancer) memasuki usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Syarat pencairan dana
Dilansir dari laman Tapera.go.id, untuk mencairkan simpanan Tapera atau Taperum PNS bisa dikategorikan menjadi dua.
1. Pencairan oleh Pekerja/PNS Pensiun
Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh PNS Pensiun sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP,
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan,
c. Surat Pernyataan bermsterai yang disediakan oleh BP Tapera.
2. Pencairan oleh Ahli Waris
Dokumen persyaratan yang perlu di lengkapi oleh Ahli Waris sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP,
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan,
c. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris,
d. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris,
e. Asli Surat Kuasa ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas meterai, jika ahli waris lebih dari satu orang,
f. Surat Pernyataan bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera.
Langkah-langkah pencairan Tapera
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, langkah-langkah pengembalian simpanan Tapera atau Taperum PNS sebagai berikut:
- Validasi data
BP Tapera akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk validasi data pengembalian dana. Pengembalian dana dilaksanakan kepada PNS aktif dan PNS yang berhenti karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
- Penyaluran dana
Pengembalian simpanan akan ditransfer langsung ke rekening peserta. Rekening yang dimaksud dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta. Selain itu, BP Tapera wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh peserta untuk mengetahui jumlah saldo.
- Konfirmasi oleh BP Tapera
BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS. Dana Taperum PNS dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk diketahui, penyetoran simpanan oleh pengusaha bagi pekerja atau pekerja mandiri dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ini Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Iuran Tapera