Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA — Pemerintah provinsi silih berganti mengumumkan kenaikan upah minimum 2023. Mereka punya waktu hingga Senin tengah malam kemarin untuk mengumumkan angka upah minimum provinsi (UMP). Berdasarkan data rekapitulasi sementara yang dilakukan Tempo, rata-rata pemerintah provinsi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 5-9 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo