Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada Jumat 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan pemerintah;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa boga atau katering
Sementara itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
- Barang kebutuhan pokok;
- Jasa kesehatan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa sosial;
- Jasa asuransi;
- Jasa keuangan;
- Jasa angkutan umum;
- Jasa tenaga kerja;
- Vaksin;
- Buku pelajaran dan kitab suci;
- Air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap;
- Listrik;
- Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS;
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- Mesin;
- Hasil kelautan perikanan;
- Ternak;
- Bibit/benih;
- Pakan ternak;
- Pakan ikan;
- Bahan pakan;
- Jangat dan kulit mentah;
- Bahan baku kerajinan perak;
- Minyak bumi;
- Gas bumi;
- Panas bumi;
- Emas batangan dan emas granula;
- Senjata/alutsista, dan alat foto udara.
Barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah;
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah;
- Uang;
- Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara;
- Surat berharga;
- Jasa keagamaan, dan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu dalam rilis, Jumat, 1 April 2022.
MUTIA YUANTISYA