Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BI: 11 Uang Baru Penuhi Ciri-Ciri Fisik UU Mata Uang

Saat ini baru uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang memenuhi semua syarat fisik uang sesuai UU Mata Uang.

15 September 2016 | 20.37 WIB

Ilustrasi Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyebutkan 11 uang rupiah baru dengan gambar 12 pahlawan nasional akan diterbitkan secara bersamaan.

Mengenai waktu penerbitannya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas lewat pesan singkat kepada Antara, menjelaskan, bahwa proses penerbitan 11 uang baru tersebut akan dilakukan tahun ini.

"Gambar pahlawan nasional masih harus diikuti dengan desain, cetak, kemudian penerbitan dalam tahun 2016 ini," kata Ronald di Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Proses perencanaan tujuh uang kertas, dan empat uang logam baru ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.

Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, saat ini BI sedang mendesain 11 uang baru tersebut.

Setelah didesain, 11 uang baru tesebut akan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

"Setelah dicetak, uang baru akan dikeluarkan dan diedarkan," kata Suhaedi.

Sebanyak 11 uang baru tersebut akan memenuhi semua ciri-ciri fisik dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Ciri-ciri fisik itu antara lain, lambang Garuda Pancasila, frasa Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), tanda tangan pemerintah dan BI, serta tahun cetak dan tahun emisi.

Saat ini, menurut Suhaedi, baru uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang memenuhi semua syarat fisik uang sesuai UU Mata Uang.

Uang kertas Rp 100 ribu itu pula yang baru mencantumkan frasa NKRI.

Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, Suhaedi memastikan BI akan memproduksi ulang 11 uang baru, termasuk uang kertas Rp 100 ribu yang sudah memenuhi semua ciri fisik di UU Mata Uang.

"Terkait uang Rp 100 ribu, barangkali pernah mendengar kita punya nilai-nilai strategis, salah satunya adalah melakukan perbaikan. Untuk desain dan ciri-cirinya, kami akan melakukan yang terbaik dari yang sebelumnya," ujarnya.

Uang Lama Masih Berlaku

Setelah 11 uang baru tersebut diedarkan, Suhaedi menerangkan, uang rupiah desain lama masih berlaku.

Berlakunya uang lama tersebut, hingga BI secara resmi menarik uang tersebut dari peredaran.

"Mengenai kapan ditarik uang lama, itu tergantung ketersediaan emisi baru sudah cukup atau belum. Kita ingin menjamin ketersediaan itu ada, agar perekonomian tetap berjalan dan transaksi di masyarakat berjalan," ujarnya.

Menurut Suhaedi, uang lama tersebut masih akan berlaku hingga 10 tahun ke depan.

Sedangkan dalam Keppres tersebut, kata Suhaedi, belum diatur hingga kapan gambar baru pahlawan nasional itu berlaku.

Adapun proses pemilihan pahlawan nasional itu, jajaran Kementerian/Lembaga dan BI merumuskan usulan gambar pahlawan nasional. Kemudian usulan tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo, untuk disahkan.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rully Widayati

Rully Widayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus