Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Rivan Achmad Purwantono, menargetkan proses KB Kookmin Bank segera rampung di bulan ini juga. Saat ini perseroan sedang menjaga agar transisi bisa berjalan mulus hingga perbankan asal Korea Selatan itu memegang kendali.
"Juli akan selesai, Kookmin saat ini sudah selesai sebagai standby buyer (pembeli siaga), dia akan menjadi PSP (Pemegang Saham Pengendali)," ujarnya kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Rivan, keberadaan Pemegang Saham Pengendali penting untuk mengatasi isu likuiditas yang menerpa perseroan seperti saat ini. Saat ini, Kookmin menempati posisi sebagai Pemegang Saham Utama Bukopin dengan porsi kepemilikan 22 persen, adapun Bosowa Corporation memegang 23 persen saham. Untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali minimal harus memiliki saham sebesar 25 persen.
Rivan mengungkapkan, pada 29 Juni 2020, perseroan telah mengeluarkan Penawaran Umum Terbatas V untuk memastikan penambahan modal dan menentukan Pemegang Saham Pengendali. "Kookmin langsung menyatakan standby buyer, berapa pun yang ada akan diambil. Itu kami promosikan dan masyarakat sudah mulai tenang."
Menurut Rivan, Kookmin Bank sangat serius untuk masuk menjadi Pemegang Saham Pengendali. Alih-alih hanya menambah kepemilikannya menjadi kisaran 25 persen, perusahaan asal Negeri Gingseng malah siap menambah kepemilikannya sebesar 45 persen menjadi 67 persen. "Tentunya 67 persen ini menjadi lebih bagus. Ini tidak masalah modalnya berapa, tapi sebagai pertanggungjawaban pemegang saham, ini bagus dan menjawab persoalan tentang likuiditas," ujar dia.
Di samping itu, tutur Rivan, Kookmin juga merupakan perusahaan besar dengan aset hingga Rp 4.500 triliun. Sehingga, ia optimistis perusahaan Korea tersebut bisa menjaga keberlangsungan bisnis Bank Bukopin.
"Bukopin ini salah satu incaran bisnis mereka, seperti di Myanmar, Kamboja, mereka sukses membuat microfinance. Mereka juga senang punya Bukopin karena ini jadi bank terbesar yang dimiliki Korea di Indonesia," tutur Rivan. Dengan demikian, ia meyakini ke depannya bisnis Bukopin akan kembali pulih.
Adapun terkait rencana aksi korporasi tersebut, Bosowa Corporation bakal menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bosowa menilai OJK mengarahkan pengambilalihan pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. kepada KB Kookmin Bank. Gugatan akan diajukan secara perdata melalui peradilan tata usaha negara.
Menjawab gugatan tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai preferensi calon investor untuk suatu bank, sepanjang bemiliki komitmen untuk keberlangsungan usaha bank. Selain itu, calon investor harus memiliki kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional.
Adapun mengenai rencana gugatan Bosowa, otoritas menghormati hak hukum yang akan diajukan. "OJK tentunya menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik, namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa, 21 Juli 2020.
Anto menegaskan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Bukopin.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini