Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos First Travel Janji Selesaikan Kewajiban, Jemaah: Amin

Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan berjanji menyelesaikan kewajibannya. Jemaah menjawab "amin" atas ucapan Bos First Travel itu.

5 Desember 2017 | 20.54 WIB

Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan ndika Surachman saat mengikuti rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun dengan perincian, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp 961,25 miliar. Tempo/ Ilham Fikri
Perbesar
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan ndika Surachman saat mengikuti rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun dengan perincian, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp 961,25 miliar. Tempo/ Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suara riuh obrolan para kreditur First Travel tiba-tiba terhenti. Semua kreditur menoleh ke pintu kanan depan, akses masuk Direktur First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan.

Tepat pukul 10.43, pasangan bos First Travel itu tiba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para jemaah yang telah menyetor uang ibadah umrah puluhan juta rupiah itu sudah menunggu pasangan ini sejak pukul 08.30, Selasa, 5 Desember 2017.

Baca juga: Bos First Travel: Tak Ingin Bawa Utang hingga ke Akhirat 

Wajah kreditur menandakan tidak percaya akhirnya dapat bertemu secara langsung dengan orang yang selama ini ditagih dan diolok-olok.

Selain jemaah, kreditur First Travel lain adalah vendor dan agen. Mereka dirugikan sekitar Rp 1 triliun oleh First Travel.

Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika dan Anniesa, duduk di kursi debitur. Keduanya didampingi kuasa hukum Damba Akmala.

Andika mencoba menyalakan pengeras suara di depannya. Dengan suara tegas, tapi lirih, suami Anniesa itu memohon maaf kepada semua kreditur.  “Tolong kami dibukakan pintu maaf,” katanya dalam rapat kreditur First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ratusan jamaah First Travel menghadiri rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang PT First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyatakan berkeras mencapai perdamaian dengan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Menurutnya, hanya dengan perdamaianlah dia bisa memberangkatkan jemaah. Pernyataan tersebut sontak direspons para kreditur dengan jawaban “amin”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Andika dan Anniesa memohon diberi kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya. Di tengah-tengah Andika memberikan pernyataan, Anniesa terlihat menangis. Beberapa kali dia menyeka air matanya dengan tisu yang tak pernah lepas dari tangannya.

Dalam kesempatan itu, jemaah yang diwakili pengacara mempertanyakan kesungguhan First Travel dalam menyelesaikan kewajibannya. "Yang kurang adalah tak ada jaminan pelaksanaan," kata salah satu pengacara.

BISNIS.COM | JENNY WIRAHADI

Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan, menangis saat hadir dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang PT First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam kesempatan tersebut, Andika dan Anniesa meminta maaf kepada semua jemaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tempo/Ilham Fikri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus