Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos Freeport: IUPK Lebih Untungkan Pendapatan Daerah Dibanding KK

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyatakan sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih menguntungkan pendapatan daerah.

19 Februari 2020 | 13.00 WIB

Tony Wenas. TEMPO/Hariandi Hafid
Perbesar
Tony Wenas. TEMPO/Hariandi Hafid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas buka-bukaan soal perkembangan korporat di hadapan Komisi VII DPR. Tony menyatakan sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih menguntungkan pendapatan daerah.

"Dibandingkan dengan KK (Kontrak Karya) saya rasa jauh lebih banyak menguntungkan daerah ketika berubah menjadi IUPK," kata Tony saat RDPU di DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Peningkatan pendapatan daerah Provinsi Papua termasuk bagian daerah dan keuntungan bersih ketika KK adalah 4 juta dolar AS per tahun dari aktivitas PT Freeport. Sedangkan ketika diubah menjadi IUPK melonjak drastis hingga 149 juta dolar AS per tahun.

Sementara pendapatan nasional saat KK adalah US$ 1,68 miliar per tahun ketika menjadi IUPK meningkat menjadi US$ 1,72 miliar. Untuk peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Mimika saat KK adalah US$ 1,6 juta dan menjadi US$ 58 juta ketika sudah menjadi IUPK.

"Jadi daerah di mana Freeport berada memang sekarang mendapatkan bagian yang lebih banyak ketika IUPK," kata Tony.

Hal tersebut memastikan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika menentukan formula IUPK. Dia memastikan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memberikan penerimaan negara lebih besar dibandingkan skema Kontrak Karya (KK).

Pengenaan tarif pajak dan penerimaan negara dalam bentuk IUPK operasi produksi telah sesuai amanat Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan memenuhi kestabilan pembayaran kewajiban penerimaan negara.

Komposisi tersebut adalah PPh badan, royalti, bagi hasil keuntungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBB, dan PPN yang semuanya ada dalam financial stability agreement.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus