Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos Tokopedia Buka Suara Soal Dampak UU Perlindungan Data Pribadi bagi Marketplace

Pendiri sekaligus Vice Chairman Tokopedia, Leontinus A. Edison buka suara soal dampak disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

15 Desember 2022 | 17.38 WIB

Seroang konsumen menunjukkan layanan Go Food pada aplikasi Tokopedia, di Jakarta, 31 Oktober 2022. Kehadiran GoFood dalam aplikasi Tokopedia merupakan bagian strategi cross-pollination atau sinergi antar-platform, yang dilakukan guna mempercepat profitabilitas dan berdampak luas pada ekosistme Gojek. TEMPO/Jati Mahatmaji
Perbesar
Seroang konsumen menunjukkan layanan Go Food pada aplikasi Tokopedia, di Jakarta, 31 Oktober 2022. Kehadiran GoFood dalam aplikasi Tokopedia merupakan bagian strategi cross-pollination atau sinergi antar-platform, yang dilakukan guna mempercepat profitabilitas dan berdampak luas pada ekosistme Gojek. TEMPO/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus Vice Chairman Tokopedia, Leontinus A. Edison buka suara soal dampak disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022. Menurut dia, aturan tersebut telah berdampak langsung pada perusahaannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tentu saja berdampak langsung, dalam hal yang positif. Ini positif banget," ujar Leontinus di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokopedia sebagai platform digital, tuturnya, memang menyadari bertanggung jawab besar atas perlindungan data pribadi penggunanya. Karena itu, perusahaan berusaha menerapkan aturan di UU PDP. 

Dia mengungkapkan banyak penyesuaian yang dilakukan Tokopedia usai aturan itu terbit. Di antaranya pemenuhan sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan. Sejauh ini, Tokopedia telah memenuhi dua sertifikasi keamanan. Pertama, sertifikasi keamanan ISO 27001. Kedua sertifikasi khusus perlindungan data, yakni ISO 27701.

Leontinus menilai UU PDP sebetulnya adalah bentuk kepedulian pemerintah atas sektor ekonomi digital. Pasalnya, dengan aturan itu, kini pelaku digital memiliki landasan atau acuan dalam memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi. "Istilahnya kompasnya juga lebih jelas. jadi kita bisa jadikan sebagai acuan," kata dia.

Meski belum menerapkan seluruh aturan yang ada dalam UU PDP, Leontinus terus mengejar pemenuhan aturan PDP. Termasuk sertifikasi lainnya yang belum dimiliki oleh Tokopedia. "Selama dampaknya positif kita akan kejar. Intinya kita sama-sama lah menyukseskan ini. Ini milestone yang cukup penting bukan cuma untuk Tokopedia tapi untuk Indonesia," tuturnya.

Selanjutnya: Kominfo memberikan batas waktu selama dua tahun bagi platform digital ...

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasika (Kominfo) memberikan batas waktu selama dua tahun bagi platform digital untuk memenuhi aturan UU PDP. Namun, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan menegaskan dalam dua tahun ini perusahaan harus berusaha melaksanakan aturan yang ada, bukan menundanya.

Dalam kurun waktu dua tahun kedepan ini, perusahaan tak akan diberikan peringatan atau dikenakan denda karena masih dalam masa transisi. Ia berharap perusahaan platform digital betul-betul memperhatikan ihwal perlindungan data pribadi ini. Sebab apabila terjadi kebocoran data, perusahaan pun akan terkena imbasnya yakni kehilangan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen hingga rusak reputasinya,

"Kami memahami ini perlu waktu, tapi bukannya ntar-ntar aja. Jangan nunggu-nunggu lagi. Ikuti sertifikat ISO untuk perlindungan data pribadinya," kata Samuel.

Adapun UU PDP telah disahkan DPR RI sejak 20 September 2022. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Di antaranya hak subyek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban dalam pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi. Lembaga Perlindungan Data Pribadi pun kini berada langsung di bawah lembaga presiden, sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS, Ini Penyebabnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus