Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bunga Pinjol Turun jadi O,3 Persen, YLKI: Jangan Sampai Masih Ada Biaya-biaya Lain di Lapangan

YLKI menyebut, OJK perlu memastikan tingkat bunga pinjol yang sudah diatur dapat sesuai dengan implementasinya di lapangan.

11 November 2023 | 12.53 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menanggapi aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai batas maksimum tingkat bunga pinjaman online atau pinjol yang diturunkan secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kebijakan itu harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat oleh OJK. Rio menyebut, OJK perlu memastikan tingkat bunga pinjaman online yang sudah diatur dapat sesuai dengan implementasinya di lapangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan sampai bunga nya 0,3 persen tapi di lapangan nanti konsumen dikenakan biaya-biaya lain yang nominalnya bisa hampir sama dengan utang pokok," kata Rio dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023. 

Sebelumnya, OJK telah mengatur tingkat bunga pinjaman maksimum untuk pinjaman produktif yaitu 0,1 persen per 1 Januari 2024. Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif per 1 Januari 2024 tingkat bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari. 

Rio menyebut, YLKI tidak terlalu menyoroti tingkat bunga pinjaman online yang diatur sebesar 0,3 persen. Menurutnya, YLKI lebih mengkritisi tidak adanya aturan OJK mengenai biaya-biaya lain di luar bunga pinjaman online. "Yang patut dikritisi sebenarnya bukan bunga yang 0,3 persen tapi biaya-biaya lain yang itu tidak ada aturan besarannya," ujar Rio.

Harusnya, kata Rio, OJK juga mengatur mengenai komponen biaya apa saja yang perlu dibayarkan oleh konsumen kepada pemberi pinjaman online. Komponen biaya tersebut misalnya seperti biaya layanan yang ditanggungkan kepada peminjam. "Jadi semua komponen biaya ada aturannya," kata Rio

Rio menilai, OJK perlu membuat mekanisme pengaturan yang jelas mengenai biaya, bunga, dan denda. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi membengkaknya jumlah biaya pinjaman yang harus dibayarkan. 

Sebagai informasi, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023. Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri pinjol. 

Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan baas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.

YOHANES MAHARSO | GHOIDA RAHMAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus